Sukses

Simak Program BP2MI untuk Lindungi Pekerja Migran yang Ingin ke Taiwan

BP2MI mengeluarkan terobosan baru terkait Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema Special Placement Program to Taiwan ( SP2T).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan terobosan baru terkait Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema Special Placement Program to Taiwan ( SP2T) dalam penempatan PMI ke Taiwan melalui Direct Hiring Service Centre (DHSC).

Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Ellia Rosalina Sunityo menyampaikan, program ini bertujuan untuk mengurangi, menghilangkan praktek jual beli Job atau fee agency yang membebani para pekerja migran.

“Keuntungan dari program SP2T adalah mewujudkan proses penempatan yang transparan dan melindungi pekerja migran, memudahkan, menyederhanakan serta mempercepat proses penyiapan dan penempatan pekerja migran yang akan bekerja ke Taiwan,” kata Ellia di Jakarta, Rabu, (12/2/2020).

Saat ini, lanjut Ellia telah tersedia peluang kerja ke Taiwan melalui skema SP2T untuk 109 orang dari dua perusahaan tekstil di Taiwan, dan telah dipenuhi sebanyak 22 orang. Oleh karena itu, masih tersedia peluang kerja untuk 87 orang yang proses perekrutannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan perusahaan tersebut pada tahun 2020 ini.

"Dengan adanya kerjasama antara BP2MI dan pemerintah Taiwan ini, kedepannya perusahan Taiwan yang akan merekrut calon PMI diharapkan akan terus bertambah," katanya.

Untuk itu, bagi pencari kerja yang ingin mengikuti program penempatan ke Taiwan melalui skema SP2T ini, diharapkan mampu memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan lulus seleksi interview.

Adapun syarat minimal yang harus dipenuhi adalah lulusan SMK atau sederajat, tidak buta warna dan usia minimal 18 tahun.Biaya-biaya yang akan diganti oleh pengguna meliputi tiket pemberangkatan, visa, medical check-up dan BPJS Ketenagakerjaan dalam negeri.

Sementara itu, biaya yang menjadi tanggungan pekerja migran adalah biaya pembuatan paspor, Asuransi Kesehatan Ketenagakerjaan di Taiwan dan biaya makan serta tempat tinggal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BNP2TKI Direvitalisasi Jadi BP2MI

Sebelumnya, pemerintah melakukan revitalisasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan mengubahnya menjadi Jadi BP2MI.

Langkah ini dalam upaya penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tepatnya, pada 30 Desember 2019, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI). 

BP2MI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” isi Pasal 2 Perpres tersebut seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/1/2020).

Menurut pasal ini, BP2MI bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Menurut Perpres ini, BP2MI terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika;

d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan

e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini