Sukses

Batasi Akses Anak-Anak, Perlu Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur 18 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, tengah mengalami pertumbuhan di Indonesia.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, menyatakan pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif agar tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur 18 tahun.

“Belum adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dapat membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut. Padahal, produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok,” kata Bimmo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Bimmo menambahkan dengan tidak adanya regulasi, maka ancaman penyalahgunaan terhadap produk tembakau alternatif berpotensi terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dengan regulasi rokok. Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Regulasi tersebut harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna (di atas 18 tahun),” tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan Anak

Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” ujar Bimmo.

Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, Pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun. Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.

“Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia dapat mengadopsi ketentuan tersebut,” terang Bimmo.

The Tobacco Products Directive Uni Eropa atau EU TPD juga mengatur produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, secara komprehensif. Salah satu poinnya menekankan bahwa “lingkungan harus melindungi anak di bawah umur dari penggunaan rokok elektrik”. Selain itu, harus ada akses informasi yang akurat bagi perokok dewasa agar dapat membuat pilihan yang tepat untuk beralih dari rokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.