Sukses

INDEF: 100 Hari Kerja Jokowi-Ma'ruf, Jangan Bangga dengan Kelas Menengah

Kelas menengah Indonesia meningkat pada 2020 yang menjadi 141 juta orang.

Liputan6.com, Jakarta - INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) menggelar konferensi pers untuk merespon 100 hari kinerja Jokowi, bertempat di Rantang Ibu ITS Tower, Jakarta, Kamis (6/2).

Kepala Makro Ekonomi dan Finansial (INDEF) Abdul Manan Pulungan mengkritisi kebanggaan berlebihan bonus demografi terkait peningkatan kelas menengah di Indonesia.

"Jangan bangga dulu..kelas menengah yang tumbuh masih baru, mereka hanya kuat disisi konsumsi, bukan produksi. Sehingga menjadi pasar impor," kata dia.

Untuk diketahui kelas menengah Indonesia mengalami kenaikan, pada 2012 terdapat 74 juta dan meningkat pada 2020 yang mencapai 141 juta. Kelas menengah sendiri diukur lewat penghasilan pada USD 2-USD 20 per kapita per hari.

Dengan rincian kelompok menengah Poor middle (pengeluaran di bawah Rp 1 juta per bulan), middle (pengeluaran antara Rp 2 juta-Rp 3 juta per bulan), upper middle (pengeluaran antara Rp 3 juta-Rp 5 juta per bulan), affluent (antara Rp 5 juta-Rp 7,5 juta per bulan), dan elite (lebih dari Rp 5 juta-Rp 6 juta per bulan) .

"Sedangkan kelompok menengah yang terdapat di Indonesia di dominasi kelas menengah paling bawah, boleh bangga tetapi kelas menengah ini masih baru sehingga sensitif akan kenaikan harga," katanya.

"Ia pun mengkhawatirkan bonus demografi Indonesia menuju masa kadaluarsa (aging society) pada 2045, dimana lonjakan lansia mencapai 63,31 juta jiwa," Papar Abdul diakhir perbincangan.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

100 Hari Pemerintahan Jokowi-Maruf, Kemenpan RB Kebut Reformasi Birokrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku akan kebut restrukturisasi komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan terbentuknya SDM mumpuni, kompeten, profesional dan punya integritas.

"Meski tidak ada target 100 hari program kerja menteri kabinet, namun dari data terkait reformasi birokrasi selama tiga bulan kerja, sudah banyak langkah dan kebijakan Kemenpan RB dalam menjabarkan dan melaksanakan visi misi serta prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Tjahjo menyebut bukan pekerjaan mudah untuk mereformasi birokrasi. Sebab ini menyangkut 4.286.918 ASN di seluruh Indonesia dan sekitar 70 persennya berada di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kemenpan RB langsung bergerak cepat menindaklanjuti instruksi kepala negara, terkait penyederhanaan struktur birokrasi dua level eselon. Hasilnya, dalam waktu 45 hari, Kemenpan RB menyelesaikan pengalihan eselon II dan III menjadi pejabat fungsional," ujarnya.

Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Dan, untuk merealisasikan ini, Tjahjo menegaskan restrukturisasi komposisi ASN tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi dua level. Tujuannya agar birokrasi lebih dinamis. Kedua, demi percepatan sistem kerja. Ketiga, agar fokus kepada pekerjaan fungsional. Keempat, untuk mendorong efektivitas dan efesiensi kinerja optimal dan kelima mewujudkan profesionalitas ASN itu sendiri," jelasnya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional, kata Tjahjo, masuk dalam lima prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun kriteria pejabat struktural yang dialihkan adalah yang mempunyai tugas dan fungsi jabatan yang berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional serta berbasis keahlian tertentu. Misalnya untuk eselon III atau administrator akan dialihkan ke jabatan fungsional ahli madya.

Untuk pejabat eselon IV atau pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda. Dan, untuk eselon V dialihkan ke jabatan fungsional ahli pertama.

Penyederhanaan birokrasi, lanjut Tjahjo Kumolo, dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja.

Tahapan kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Tahapan ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

Tahapan keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan administrasi dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Terakhir, penyelarasan kelas jabatanfungsional dengan kelas jabatan administrasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.