Sukses

Muamalat Gandeng Yusril Ihza Mahendra Tangani Masalah Pembiayaan Bermasalah

Yusril menargetkan dua tahun ke depan seluruh persoalan hukum yang dihadapi Bank Muamalat dengan nasabah bisa diselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta Bank Muamalat gandeng pengacara senior Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum bank syariah itu. Langkah menggandeng pengacara terkenal ini untuk menyelesaikan sejumlah persoalan termasuk pembiayaan bermasalah.

"Ini suatu tambahan kekuatan dengan hadirnya Yusril Ihza Mahendra di Bank Muamalat mendampingi kami dari aspek hukum, mengelola sisi hukum dalam berbagai hal termasuk nasabah yang bermasalah," kata Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana, dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2020). 

Menurut dia, bank berusia 29 tahun itu membutuhkan dukungan dari aspek hukum khususnya bagi nasabah bermasalah yang berpotensi merembet ranah hukum.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mempelajari persoalan hukum yang dihadapi Bank Muamalat dengan para nasabahnya.

Dia menjelaskan pembiayaan bermasalah merupakan persoalan yang tidak hanya terjadi di bank syariah itu tetapi kerap dihadapi perbankan lainnya.

"Setelah melakukan telaah itu nanti kami buat pengkategorian masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan imbauan, perundingan dan masalah yang diselesaikan dengan upaya hukum," katanya.

Meski begitu, Yusril akan tetap mengedepankan perundingan dan menyelesaikan masalah dengan baik, menguntungkan semua pihak dan tidak ada yang dirugikan.

Yusril menargetkan dua tahun ke depan seluruh persoalan hukum yang dihadapi bank dengan nasabah itu bisa diselesaikan.

"Saya ajak nasabah ikut bersama membantu Bank Mualamat ini, lebih-lebih kepada nasabah Muslim, disamping ada masalah bisnis, ada keterikatan moril buat Bank Muamalat tetap hidup dan berkembang," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Restui Al Falah Investment Jadi Investor Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Al Falah Investment menjadi investor Bank Muamalat untuk menyehatkan likuiditas bank syariah tersebut.

"Ini tinggal eksekusi. Eksekusi itu artinya proses administrasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dikutip dari Antara, Selasa (4/2/2020). 

Menurut dia, proses administrasi itu di antaranya meliputi kelengkapan, informasi dan dokumentasi.

Sebelumnya, OJK menyebutkan banyak investor berminat menanamkan modalnya di bank syariah tertua di Tanah Air itu.

OJK meminta bagi para calon investor yang serius untuk menaruh dana di rekening penampung (escrow account) atau rekening pihak ketiga, guna memastikan masing-masing pihak melaksanakan kewajibannya.

Pengawas industri jasa keuangan itu juga meminta manajemen Bank Muamalat untuk terus menerapkan langkah perbaikan dan tata kelola perusahaan yang memadai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini