Sukses

Alasan Pemerintah Belum Setop Pengiriman Kargo dari dan ke China

Pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari China akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

Liputan6.com, Jakarta Pengiriman barang atau kargo dari dan ke China, melalui pelabuhan maupun bandara dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Penghentian sementara hanya untuk pengiriman hewan hidup (life animal) dari China.

Ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, yang menyampaikan hasil Rapat Terbatas (Ratas) terkait Penanganan Virus Korona yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/2/2020). 

“Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden kemarin sore yang dihadiri oleh bapak Menhub. Pemerintah memutuskan bahwa pengiriman kargo dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tetap berjalan seperti biasa. Yang dihentikan sementara adalah pengiriman hewan hidup dari RRT,” ujar dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Hengki mengungkapkan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang atau kargo dari China karena, belum ada temuan-temuan penularan virus korona melalui barang atau kargo.

Selain itu, belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal itu.

“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, dilakukan karena diketahui penularan virus Korona selain ditularkan dari manusia ke manusia juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” ungkap dia.

Selain itu, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari China ke Bandara, ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produk Holtikultura

Sedangkan, terkait dengan pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait.

Mulai dari Kementrian perdagangan, Kementerian pertanian, dan Kementerian Kesehatan untuk penanganannya.

“Bapak Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut, dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara, dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” jelas Hengki.

Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT telah berlaku sejak Rabu dini hari pkl 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.

Kemenhub telah mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut, kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang.

Kemenhub tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.