Sukses

Gunakan Joki, Pelamar Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS Seumur Hidup

peserta yang melakukan kecurangan dapat dipidanakan dan masuk daftar hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah instrument disiapkan untuk mencegah adanya kecurangan selama proses seleksi CPNS berlangsung. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 transparan dan bebas dari kecurangan.

Jaminan tersebut diperkuat lantaran tes SKD yang telah dimulai sejak 27 Januari lalu sudah berbasis komputer dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

2019.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, sebelum pelamar mengikuti seleksi SKD, akan dilakukan serangkaian pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur dalam pelaksanaan seleksi.

Pemeriksaan identitas peserta SKD akan dilakukan secara cermat, pun dalam pelaksanaan SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia yang bertugas dan pantauan CCTV. Rangkaian pengamanan tersebut akan memastikan perjokian tidak dapat melenggang mulus menghadapi seleksi CPNS.

"Sampai sejauh ini tidak ada joki yang dapat lolos hingga mengikuti ujian," tutur dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/2/2020),

Meski demikian, masih ada peserta yang nekat melakukan kecurangan dengan menggunakan jasa joki untuk mengerjakan rangkaian proses seleksi tulis CPNS

Sebelumnya, tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua orang pemuda yang diduga jadi joki rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua orang itu tertangkap tangan pada tes seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM di Makassar.

Polisi mengamankan pelaku, FA (18) dan ES (23), yang ketahuan oleh tim panitia pelaksana memalsukan administrasi peserta tes. Kejadiannya di Kantor Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Menanggapi hal tersebut, BKN menyatakan bahwa penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist.

Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan didrop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkumham Jamin Tes CPNS dengan Sistem CAT Berjalan Transparan

Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari keenam berlokasi di GOR Mini Futsal Disporasu atau Sumut Sport Center  Medan, Sumatera Utara.

Seleksi ini ditinjau secara langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, English Nainggolan. Seleksi ini diikuti oleh 46.375 peserta formasi SMA untuk Penjaga Tahanan dan Keimigrasian, Senin (3/2/2020).

Yasonna memastikan proses seleksi di lingkungan Kemenkumham berjalan secara transparan dengan adanya sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Dia juga menyatakan bahwa Kemenkumham sudah menggunakan sistem CAT sejak 2017 pada seleksi CPNS. Bahkan seleksi ini mendapat penghargaan sebagai instansi percontohan dalam penggunaan sistem CAT oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 2017.

Pada kesempatan ini, Yasonna menegaskan akan memecat pegawai internal yang memanfaatkan momentum untuk menjanjikan kelulusan peserta.

English Nainggolan pada hari pertama seleksi SKD CPNS pada 30 Januari 2020 lalu, turut mengingatkan kepada peserta agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan sejumlah uang.

Sebagai informasi tambahan, BKN sudah merekapitulasi peserta SKD CPNS formasi tahun 2019 memenuhi passing grade di kanal media sosial.

Terhitung per 2 Februari 2020 untuk Formasi Umum tingkat kelulusannya mencapai 41,8 persen, Disabilitas (61,05 persen), Cumlaude (91,17 persen), dan Putra-Putri Papua (37,09 persen).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.