Sukses

Hasil Kelulusan SKD CPNS 2019 Bakal Diumumkan Pekan Kedua Maret 2020

Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini tengah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Liputan6.com, Jakarta - Proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kini tengah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelahnya, peserta yang lolos akan berhadapan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Rencananya, hasil kelulusan tes SKD akan dipublikasikan oleh masing-masing instansi paling cepat pada pekan kedua Maret 2020.

"Maret minggu kedua mungkin sudah bisa (diumumkan) karena SKD paling akhir sampai awal maret," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (4/2/2020).

Menurut Paryono, nilai peserta SKD yang lulus passing grade akan diolah terlebih dahulu. Ini mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir (P1/TL).

"Kita harus integrasikan data dari seluruh titik lokasi digabung juga dengan P1/TL yang pakai nilai tahun 2018," ujar dia.

Dia mengatakan, pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2019 nantinya bakal dilakukan serentak baik oleh instansi pusat maupun daerah.

"Nanti semua (ngumumin), pusat dan daerah. Instansi yang akan mengumumkan," kata Paryono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lolos Seleksi SKD, CPNS 2019 Belum Tentu Maju Tes Selanjutnya

eleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (4/2/2020).

Nilai peserta SKD lolos passing grade, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas dia.

Tahap pengolahan data, menurut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.