Sukses

Izin Usaha Kini Dikelola BKPM

Mulai hari ini, perizinan usaha tingkat nasional sudah bisa dilakukan satu pintu di BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mulai hari ini, perizinan usaha tingkat nasional sudah bisa dilakukan satu pintu di kantornya. Termasuk untuk mengurus insentif fiskal, tax holiday, tax amnesti dan pajak impor barang modal.

"Mulai hari ini kita launching, pas 3 Februari," kaya Bahlil di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (3/2/2020).

Mulai hari ini sudah ada 25 wakil dari kementerian/lembaga yang berkantor di BKPM. Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha segala urusan perizinan dikelola BKPM.

Inpres tersebut menuliskan kewenangan kementerian/lembaga yang mengelola izin didelegasikan ke BKPM. Sehingga BKPM akan mengurus dari mulai izin usaha sampai keluarnya izin diurus di kantor BKPM. Tetapi secara teknis masih akan dikerjakan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Sementara itu, terkait izin usaha tingkat kota/kabupaten dan provinsi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Restu Kemendagri

Bahlil menyebut kewenangan ini sudah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri lewat surat edaran kepada para gubernur dan bupati/walikota.

"Jadi satu pintu semua sekarang," kata Bahlil.

Sehingga kewenangan kepala daerah dilimpahkan kepada DPM PTSP. Tetapi secara struktural bertanggung jawab tetap kepala daerah. Hanya, koordinasi fungsional dalam konteks kerja teknis DPM PTSP bekerja dengang BKPM Pusat.

Terkait lama proses perizinan, mantan Ketua HIPMI ini masih belum bisa memberikan kepastian. Sebab, tiap izin memiliki proses yang berbeda.

 

3 dari 3 halaman

Bakal Lebih Baik

Namun, sebagai mantan pengusaha, Bahlil memastikan prosesnya akan lebih cepat dan lebih baik. Sebab dia tahu pengusaha selalu membutuhkan kepastian, kecepatan dan efisiensi.

"Tunggu, kasih saya waktu," ujarnya.

Terpenting kata Bahlil, pengusaha yang sudah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mengurus notifikasi di satu tempat, yakni BKPM. Sehingga prosesnya jadi efisien dan tidak banyak menguras buatan termasuk membuang waktu hari bolak-balik mengurus izin.

"Jadi izin itu tidak perlu mutar kepada semua kementerian dan kepastiannya juga ada," kata Bahlil.

Saat ini pihaknya sedang dibuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Jika ini sudah keluar, baru akan terlihat perizinan selanjutnya akan ditentukan lama prosesnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.