Sukses

Ditjen Pajak Tetap Awasi Meski Kewenangan Insentif Fiskal Pindah ke BKPM

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses insentif fiskalnya diberikan kepada BKPM.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, proses pelimpahan kewenangan tersebut diberikan kepada BKPM dalam proses eksekusinya saja supaya lebih efisien. Namun dalam pelaksanaannya tetap DJP yang nantinya akan mengawasi.

"Pengawasan tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses diberikan kepada BKPM. Namun di luar itu pihaknya masih mendiskusikan bagaimana mekanisme pelaksanaan di lapangan, apakah tetap di DJP atau dilimpahkan ke BKPM juga.

"Untuk yang di luar industri prioritas itu sedang didiskusikan bagaimana mekanismenya itu sedang di komunikasikan. Untuk revisi PMK itu nantinya akan jadi satu saja," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Limpahkan Kewenangan Insentif Pajak ke BKPM

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan diserahkan kepada BKPM maka prosedur akan lebih mudah dan cepat. Sehingga diharapkan tidak lagi memakan waktu lama dalam memberikan insentif.

"Pertama supaya prosedur menjadi lebih cepat artinya kalau kriterianya sudah jelas bahwa investasi ini mendapatkan insentif maka dia akan langsung oleh BKPM mendapat provel itu, itu untuk 18 area," kata dia di Jakarta, Rabu (29/1/2020). 

Sri Mulyani menyebut masih ada beberapa aspek lagi yang nantinya akan dibicarakan lebih lanjut oleh BKPM. Termasuk menaruh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengontrol langsung pelaksanaannya di lapangan apakah sesuai atau tidak.

"Untuk hal-hal nanti dari BKPM meminta kepada Kemenkeu pajak untuk melihat realisasinya yang sesuai dengan apa yang mereka samapaikan pada saat mereka meminta fasilitas itu ya nanti kila liat mekanismenya dari pajak melakukan itu," kata dia.

Sri Mulyani berharap, dengan proses pelimpahan ini kepastian investasi akan tumbuh. Sehingga realisasi investasi ditargetkan tahun ini dapat tercapai.

"Kita berhatap dengan kepastian proses akan muncul confidense investasi yang lebih artinya kita mendukung sepenuhnya yang dilakuka oleh BKPM untuk bisa merealisir investasi secara cepat," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini