Sukses

Menko Luhut Sebut Omnibus Law Tak Bakal Sengsarakan Rakyat

Menko Luhut menganggap omnibus law merupakan bentuk perbaikan pemerintah dari kesalahan di periode pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak akan membuat sengsara rakyatnya lewat RUU Omnibus Law

"Kita selama lima tahun kemarin belajar apa yang jadi masalah," kata Luhut di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2019).

Lalu di periode kedua ini, dibuka dengan solusi dari berbagai masalah lewat dibuatnya omnibus law terhadap berbagai aturan yang tumpang tindih. Selama 8 bulan, pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi di 2507 pasal dari 83 undang-undang.

Semua diringkas menjadi 174 pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Naskahnya pun sudah jadi dan direncanakan akan dikirim ke parlemen Senin pekan depan.

"Baru besok atau Senin itu disampaikan ke parlemen," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ego Sektoral

Jenderal purnawirawan ini menilai tumpang tindihnya aturan terjadi lantaran tidak terjalinnya komunikasi yang baik antar kementerian saat proses pembuatan undang-undang. Masing-masing memiliki ego sektoral yang kuat sehingga terjadinya segmentasi.

Hal ini berdampak pada sulitnya mengurus perizinan dan menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Luhut meyakinkan, lahirnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nanti sama sekali tidak merugikan rakyat.

Apalagi Presiden Joko Widodo juga berangkat dari rakyat biasa. Sering bertemu dan berinteraksi dengan rakyatnya.

"Tidak mungkin pemerintah membuat peraturan UU yang akan menyakiti rakyat ,itu dijamin pasti tidak," pungkas Luhut.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.