Sukses

Erick Thohir Copot Direktur Asabri

Kementerian BUMN kembali merombak jajaran direksi perusahaan kelolaannya. Kali ini giliran PT Asabri (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN kembali merombak jajaran direksi perusahaan kelolaannya. Kali ini, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mengalami pergantian beberapa direktur.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asabri.

Penyerahan SK Nomor SK-36/MBU/1/2020 tersebut dilakukan di Kementerian BUMN, Kamis (30/1/2020). Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham mayoritas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan Direktur.

"Melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi perusahaan perseroan Asabri yang semula hanya tertulis Direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan dan Direktur Investasi," ujar Ferry Andrianto, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).

Sementara, untuk mengisi jabatan Asabri yang disebutkan tersebut, Erick Thohir mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Iman Satriyono sebagai Direktur Keuangan dan Jeffry Haryadi P. Manulang sebagai Direktur Investasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pergantian Direksi Asabri Harus Dapat Restu Prabowo

PT Asabri (Persero) mengaku tengah membutuhkan dana segar sebesar Rp7,2 triliun untuk menambal keuangan perusahaan. Di mana, risk based capital (RBC) atau rasio kecukupan modal perusahaan tercatat minus 571,17 persen pada 2019.

Direktur Keuangan dan Investasi Rony Hanityo Apriyan mengatakan RBC untuk tahun ini bakal naik menjadi minus 643,49 persen. Sedangkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi baik umum atau jiwa adalah 120 persen.

"Penyehatannya itu untuk mencapai RBC 120 persen harus diperlukan peningkatan aset Rp 7,2 triliun," kata dia di DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Berdasarkan laporannya, RBC minus dikarenakan liabilitas lebih besar dari aset. Hal itu disebabkan akumulasi cadangan Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan (LMPMD) tiap tahun, sementara nilai aset turun karena nilai investasi saham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.