Sukses

Banyak Penyelewengan, DPR Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Dikaji Ulang

Dalam praktik di daerah banyak kelompok-kelompok petani yang tidak mendapatkan pupuk subsidi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mustofa, meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang penerima subsidi pupuk di kelompok pertanian. Sebab, dia menilai pemberian subsidi selama ini masih belum tepat sasaran.

"Persoalan pupuk menjadi persoalan di daerah. Saya sampaikan bahwa subsidi pupuk jantung pada kehidupan pertanian. Saya minta dihitung sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Supaya tepat sasaran mana yang bisa di dapat," katanya dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Ruang Rapat Komisi XI, di DPR Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Mustofa mengatakan dalam praktik di daerah banyak kelompok-kelompok petani yang tidak mendapatkan haknya. Di samping itu, ditemukan pula ada transaksi penjualan pupuk subsidi antar daerah.

"Saya ingin ibu koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Sehingga sasarannya adalah subsidi yang besar dari mulai aturan dan inflasinya tepat sasaran dan manfaatnya, petani bisa menikmati," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI juga mendorong Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi dan melakukan validasi kembali data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara efektif, dan tidak diselewengkan.

Ketua Komisi IV DPR, Sudin mengatakan ketidakpuasannya terkait RDKK yang ditransformasikan menjadi e-RDKK oleh Kementan. Sebab, data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data RDKK, tanpa ada proses validasi kembali.

e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi," kata Sudin.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini