Sukses

Wamenkeu Yakin Omnibus Law Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Saat ini sudah ada Omnibus law yang sedang digodok pemerintah yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan dua undang undang-undang omnibus law yang diusulkan pemerintah akan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Saat ini sudah ada Omnibus law yang sedang digodok pemerintah yaitu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

"Saya yakin pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat aman lebih tinggi di masa mendatang," kata Suahasil di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Hal ini berkaca pada krisis ekonomi pada tahun 1998. Saat itu pertumbuhan ekonomi terjun bebas sampai ke minus 13 persen. Padahal biasanya pertumbuhan ekonomi Indonesia berkisar 5 persen sampai 7 persen.

Lalu sejak tahun 1999 pemerintah melakukan berbagai reformasi. Mulai dari membangun Bank Indonesia independen, membangun keuangan negara dengan baik, memberikan pemerintah daerah undang-undang desentralisasi, undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berbagai upaya itu dilakukan sepanjang tahun 1999- 2004. Setelah itu, lanjut dia pertumbuhan ekonomi mulai membaik.

"Kita berusaha bangkit dan bisa lagi pertumbuhan ekonomi di 5 persen," katanya.

Maka, melihat pertumbuhan ekonomi saat ini di angka 5,03 persen sampai 5,04 persen, dia optimis dua undang-undang omnibus law mampu membuat pertumbuhan ekonomi meningkat tajam.

"Kita bisa reform dengan 2 omnibus yang sekarang siap dibicarakan dengan DPR," katanya mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Omnibus Law Buka 3 Juta Lapangan Kerja Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) terakhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Lapangan Kerja. Hal ini disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nanti itu final rapat," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Namun, Luhut belum bisa memastikan waktu penyerahan draft tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses menjadi undang-undang. Dia menyebut, pada ratas Selasa, 28 Januari kemarin semua sudah memberikan paraf terhadap draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Hanya saja, Presiden Jokowi ingin memastikan semua aspirasi dari berbagai pihak masuk ke dalam draft RUU.

"Presiden ingin betul-betul jangan ada yang merasa tidak didengar," ungkapnya.

Dalam pandangannya, sudah tidak perlu lagi ada pembahasan di draft RUU Omnibus Law. Hanya saja, masih ada pembahasan aspirasi dari buruh perlu didengar dan diperhatikan.

"Saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," Luhut menegaskan.

Alasannya, buruh sudah diberikan kompensasi terbaik. Hanya saja, buruh memang dituntut disiplin dan produktif. Ini sangat penting karena menjadi salah satu faktor penyebab masuknya investasi ke Indonesia.

"Jangan kamu dikasih bayar tapi enggak produktif, malas, itu kan enggak bener juga," katanya.

Dia berdalih, dengan adanya RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja akan membuka 3 juta lapangan kerja baru. Sehingga baginya aturan ini harus segera diselesaikan.

"Datang orang investasi kan buat lapangan kerja," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Dalam RUU Omnibus Law, Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku dan Kerjaan Baru

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini pemerintah akan menyiapkan layanan baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini sebelumnya tidak pernah ada dan sengaja dimasukkan agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"Sebelumnya belum ada, sistem unemployment benefit ini untuk ekosistem pekerja. Unemployed untuk yang sudah ada di sistem kerja, tapi ada PHK," kata dia di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dia menyebut, program pemberian manfaat ini akan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pemberian manfaat berbagai macam dari pemerintah termasuk uang saku dan pelatihan.

"Pemerintah melalui BPJS akan memberikan enam bulan uang saku, training, dan job placement. Plus diberikan juga keleluasaan untuk ekonomi digital," kata dia.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa dirampungkan dirinya tidak memberi kepastian waktu. Mantan Menteri Perindustrian itu hanya menyebut akan selesai dalam waktu dekat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.