Sukses

Kementerian BUMN Tepis Klaim OJK Soal Pengawasan Asuransi

Kementerian BUMN menegaskan dalam pengawasan industri asuransi, OJK turut andil

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN menganggap pengawasan industri asuransi harusnya menjadi kewenagan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara soal manajemen baru menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan selama ini tugas kedua instansi ini sudah cukup jelas. Untuk itu dalam penyelesaian setiap kasusnya, harus terus berkoordinasi.

"Kalau namanya Asabri di bawah BUMN diawasi BUMN, tidak ada yang salah. Masalah yang berhubungan regulasi-regulasi asuransi itu baru di bawah pengawasan OJK, bagi bagi tugas saja," kata Arya di DPR RI, Rabu (29/1/2020).

Ditegaskan Arya, mengenai pengawasan industri asuransi ini sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang asuransi.

Mengenai pengawasan investasi di setiap BUMN asuransi, Arya mengatakan memang itu menjadi kewenangan Komisaris masing-masing perusahaan. Hanya saja, OJK tetap memegang peran dalam supervisi dan pengawasan penempatan investasi tersebut.

"Pengawasan OJK itu tidak hanya asuransi BUMN, tapi juga seluruh perusahaan asuransi. Dan itu sudah ada aturan mainnya," tegas Arya.

Demi memperketat pengawasan investasi khusus untuk BUMN, pihaknya saat ini tengah menyusun rencana penguatan aturan. Hanya saja, Arya masih belum bisa memastikan kapan regulasi ini akan rampung disusun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Minta Pembayaran Polis Asuransi Jiwasraya Dimulai Februari 2020

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasim Khan, menginginkan pembayaran seluruh klaim asuransi Jiwasraya diselesaikan paling lama satu tahun. Dia juga meminta pembayaran cicilan mulai dilakukan pada akhir Februari ini.

"Mestinya satu tahun selesai ini. Maka kami minta sesegera mungkin dimulai. Akhir Februari ini sudah mulai dicicil," ujar Nasim di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2020).

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut mengakui, pemerintah sudah menyiapkan langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Untuk itu, pembayaran dapat segera dilakukan begitu langkah penyelamatan telah disepakati.

"Kita berprasangka baik. Bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Untuk itu, sebaiknya start mulai Februari itu dicicil," jelasnya.

Terkait rencana pemerintah membentuk Holding Asuransi dan Penjaminan, Nasim mengaku selama hal tersebut mampu mengatasi gagal bayar Jiwasraya maka boleh saja dilakukan. Meski demikian, dia menekankan, masalah ini harus segera selesai demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Holding asuransi tentunya harus disertai dengan pembenahan tatakelola perusahaan asuransi itu. Termasuk dalam pengelolaan investasi, perhitungan aktuarial produk dan fungsi-fungsi compliance dan risk management" tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Kasus Jiwasraya

  • Korupsi Asabri