Sukses

Menteri Teten Gandeng Kementan Bangun Korporatisasi Petani

Koperasi menjadi instrumen yang paling mungkin mengkonsolidasikan lahan-lahan yang kecil-kecil menjadi berskala besar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sepakat membangun korporatisasi petani berbasis koperasi bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu ia sampaikan dalam acara penandatanganan MoU dengan Kementerian Pertanian terkait pengembangan Korporasi Petani Berbasis Koperasi, dalam Rangka Industrialisasi Pertanian, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

"Salah satu syarat utama terwujudnya korporatisasi petani adalah adanya kelembagaan ekonomi petani yang kuat. Tidak lagi individualistik dan tidak lagi sendiri-sendiri," kata Teten dalam sambutannya.

Oleh karena itu, menurutnya harus mendorong petani berkoperasi. Koperasilah yang akan menjaga setiap anggota mendapatkan keuntungan yang sama, dan bilamana rugi risikonya dibagi ke seluruh anggota sehingga tidak terasa.

Selain itu, koperasi menjadi instrumen yang paling mungkin mengkonsolidasikan lahan-lahan yang kecil-kecil menjadi berskala besar. Dengan mengkonsolidasikan pembiayaan, dan melakukan kemitraan dengan usaha besar, bahkan mengakses pasar dalam porsi lebih berkeadilan.

"Tak ada jalan lain, percepatan agenda korporatisasi petani harus sama-sama kita lakukan dengan berbasis koperasi", ujar Teten.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kawal Bersama

Lanjut Menteri Teten, Kementan dan pihaknya dapat berkolaborasi mengawal korporatisasi petani, dengan mengusulkan perlu membuat pilot project perberasan di Koperasi Citra Kinaraya, Mlatiharjo, Demak Jawa Tengah.

Jika dapat disepakati, menurut Teten, ada empat pekerjaan rumah yang akan dilakukan bersama, yakni pertama, memperluas inisiatif dari saat ini 100 hektar menjadi 1.000 hektar. Kedua, memperkuat koperasi primer petani di Demak, Sragen, Grobogan dan kabupaten atau kota lain di Jawa Tengah yang ingin diintegrasikan. Ketiga, pembesaran Rice Mill Unit (RMU) Keempat, skema pembiayaan.

Ia pun mencontohkan, pertanian di negara-negara lain. Diantaranya, Malaysia dengan Felda dan Felcra-nya. Atau, koperasi pertanian di Belanda yang berkembang pesat.

"Intinya, konsolidasi lahan yang kecil-kecil harus dilakukan, begitu juga konsolidasi komoditi melalui clustering pertanian dan perkebunan harus dilakukan, termasuk konsolidasi program lintas KL harus dilakukan. Sehingga, pada akhirnya pengelolaan sektor pertanian dan perkebunan menjadi lebih berskala dan efisien", jelasnya.

Dirinya mengakui, inisiatif semacam itu mudah ditemukan dalam manajemen korporasi. Tapi, petani tak harus menjadi korporasi untuk memiliki manajemen semacam itu. Cukup, dengan memperkuat koperasinya sehingga memiliki manajemen usaha berskala seperti korporasi.

"Inilah yang yang disebut korporatisasi petani", tegas Teten.

 

3 dari 3 halaman

Kebijakan Memungkinkan

Terlebih lagi, di mata Teten, iklim politik kebijakan nasional saat ini memungkinkan untuk korporatisasi petani diterapkan secara luas dalam empat tahun ke depan.

"Kita sudah punya kebijakan Perhutanan Sosial sebagai afirmasi akses petani terhadap lahan. Kita sudah punya BLU, KUR dan ragam fintech pertanian untuk afirmasi akses pembiayaan bagi petani", ungkap Teten.

Selain itu, Teten menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki berbagai platform digital untuk menghubungkan langsung antara petani dengan konsumen.

"Bahkan, kita sedang menyiapkan Rumah Produksi Bersama dan Rumah Ekspor untuk produk-produk pertanian yang hendak masuk ke pasar global", pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.