Sukses

Kementerian PANRB Beri Waktu 5 Tahun Buat Instansi Benahi Formasi PNS

Dalam pembenahan tersebut, tiap instansi tetap diperbolehkan mengajukan jabatan yang dibutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) memberikan waktu toleransi 5 tahun kepada seluruh instansi untuk membenahi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan. Termasuk dalam pembenahan tersebut adalah penghapusan tenaga honorer yang dianggap jadi beban pemerintah pusat.

"Masa transisi 5 tahun ini untuk merapikan, kalau tidak akan terus ada masalah," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selama lima tahun masa transisi, dia ingin tiap instansi melakukan peninjauan kembali jumlah tenaga honorer. Masa transisi ini harus dimanfaatkan sebagai waktu menata kembali formasi pegawai sesuai kebutuhan.

Setiawan menyebutkan, saat ini pemerintah sedang mengkalkulasi kebutuhan tenaga kerja. Sebenarnya hal ini bisa saja dilakukan dalam waktu satu sampai dua tahun. Hanya saja terganjal kemampuan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Meski begitu, tiap instansi tetap diperbolehkan mengajukan jabatan yang dibutuhkan. Untuk mekanisme PPPK sudah seperti yang ditetapkan seperti melaporkan kepada Kementerian PANRB.

Memang tiap tahun akan ada evaluasi. Dari berbagai permintaan tersebut akan dipertimbangkan dari segi kebutuhan dan melihat skala prioritas.

Jika sudah disetujui Menteri PANRB, maka dilanjutkan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan melibatkan juga Kementerian terkait.

"Jadi Kementerian PANRB tidak sendiri tapi kita pertimbangkan teknis dari sisi jumlah maupun keuangan," kata Setiawan.

Sementara itu, terkait tenaga pendukung di lingkungan instansi pemerintah seperti tenaga ahli, satuan keamanan, petugas kebersihan, juri masak dan pengemudi perekrutannya melalui pihak ketiga.

Saat ini, ada 438.590 tenaga honorer k2 yang tidak lolos seleksi tahun 2013. Secara bertahap para tenaga honorer ini didorong untuk mengikuti seleksi menjadi ASN baik lewat jalus CPNS maupun PPPK.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri PANRB Beberkan Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer

Komisi Sebelumnya, II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat menghapus tenaga honorer.

Banyak pertimbangan yang telah dilakukan dalam penghapusan tenaga honorer yang tiap waktunya selalu menuai pro dan kontra. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akhirnya membeberkan alasan pihaknya menghilangkan status tersebut dari lingkungan pemerintahan.

Menurut Tjahjo, agar berhasil dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.

"Saat ini jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang, dan sekitar 70 persen berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta," ujar Tjahjo, sebagaimana dikutip dari pernyataannya, Minggu (26/1/2020).

Pada kurun waktu 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori II (THK II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang, sehingga jumlahnya dinilai tidak imbang. 

"Itu sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif," lanjutnya.

Alasan lainnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), status kepegawaian pada Instansi pemerintah hanya 2, yaitu PNS dan PPPK.

Sementara, bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49 diundangkan.

"(Sehingga) berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai nonPNS dan nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.