Sukses

Dampak Virus Corona, Kemenhub Larang Maskapai Indonesia Terbang ke Wuhan

Larangan penerbangan ini sebagai dampak dari penyebaran virus corona

Liputan6.com, Jakarta - Mengantisipasi kemungkinan masuknya wabah virus corona melalui jalur penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan bahwa menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing, maskapai Indonesia yang melakukan penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur penerbangan.

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan" jelas Polana di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Dampak virus corona ini, informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perintah Kemenhub

Polana menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan;

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

4. Memberikan pengumuman didalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah dinegara terjangkit.

 

3 dari 3 halaman

Tingkatkan Pengawasan Penumpang

Selain itu, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus pneumonia melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama, "tutup Polana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.