Sukses

Harga Tiket Pesawat Harus jadi Pertimbangan Penetapan Ongkos Haji 2020

Naiknya biaya penerbangan yang menyita 60 persen dari biaya haji yang dianggarkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut bahwa banyak faktor yang membuat biaya haji harus naik tahun 2020 ini. Salah satunya yaitu naiknya biaya penerbangan yang menyita 60 persen dari biaya haji yang dianggarkan.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tidak bermain aman dengan tidak menaikkan ongkos haji 2020 untuk mendapatkan popularitas.

"Jika pemerintah ingin selalu posisi aman dan mengambil putusan populer maka struktur keuangan haji bisa timpang, tergerus dan berbahaya," kata Mustolih Siradj di Jakarta.

Dia berpendapat, kenaikan biaya riil haji, tidak diiringi dengan kenaikan biaya direct cost. Sedangkan hal ini berdampak pada peningkatan tajam pada penggunaan nilai manfaat untuk menutup biaya rill yang diperlukan.

Sebagai informasi, biaya rill cost yang dikeluarkan untuk keberangkatan setiap jemaah haji sebesar Rp70 juta pada tahun lalu, sedangkan kewajiban yang dibayarkan oleh jemaah hanya Rp35 juta dan sisanya dikeluarkan dari investasi dan subsidi nilai manfaat.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus membenarkan bahwa sejumlah komponen BPIH kembali meningkat di tahun 2020 ini. Misalnya ada pengharusan pemberlakuan visa dari Kerajaan Arab Saudi sebesar 300 Real per kepala, di mana pada tahun lalu hal tersebut belum ada.

"Masalahnya ketika menteri (Menteri Agama, Fachrul Razi) rapat dengan Komisi VIII, dia menyatakan tidak akan ada kenaikan. Padahal tahun ini ada banyak komponen biaya tambahan yang memang tidak bisa dihindari," kata Ihsan pada Sabtu lalu.

Selain soal visa, ada pula penambahan fasilitas makan, yang sebelumnya 40 kali menjadi 50 kali. Ihsan juga menekankan mengenai kenaikan harga bahan bakar pesawat, avtur, yang juga menjadi salah satu penyebab naiknya ongkos haji.

Namun demikian Ihsan menyadari, bahwa penyesuaian BPIH ini tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Melainkan harus dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar memahami seluruh komponen biaya haji, dan ada subsidi di dalamnya.

"Tiga tahun belum pernah ada penyesuaian, artinya subsidi ini bisa saja mengambil dari calon-calon jemaah haji yang belum berangkat. Dan setiap tahun subsidinya naik terus. Nah ini yang jadi masalah," tutur dia.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Usulkan Ongkos Haji 2020 Rp35 Juta

Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). Dalam rapat itu Kementerian Agama mengusulkan biaya ibadah haji yang dibebankan ke calon jemaah tahun 2020 sebesar Rp35.235.602.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar 35.235.602 rupiah," kata Fahrul.

Fachrul mengatakan biaya haji tahun depan tidak berbeda jauh dengan tahun 2019. Meskipun ada kenaikan pada biaya pesawat dan visa.

"Meskipun secara rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp35 juta sama dengan rata-rata besaran BPIH tahun 1440 H. Namun sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biasa visa tapi biasa visa jadi catatan mudah-mudahan tidak jadi," ungkapnya.

Kendati demikian, Fachrul masih melakukan lobi terkait biaya visa dengan pihak Arab Saudi. Dia pun berharap nantinya biaya visa ditiadakan.

"(Biaya visa) tapi masih akan kita masih nego dengan pemerintah Arab Saudi kemarin saya kembali sampaikan dubes. Mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia itu bisa direalisasi kalau bisa berarti biaya ini akan hilang," ujarnya.

Mendengar usulan itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) ibadah haji. Pembahasan soal biaya akan dilanjutkan dalam panja tersebut.

"Komisi VIII telah mendapatkan penjelasan dari menteri agama mengenai kebijakan pelaksanaan haji dan usulan biaya ibadah haji tahun 1441 H sebagai bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat panja biaya ibadah haji," ucap Yandri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.