Sukses

Kementerian ATR Buat Regulasi Modernisasi Tata Kelola Sistem Kearsipan

Kementerian ATR/BPN, ingin meningkatkan budaya Sumber Daya Manusia agar bisa bertransformasi, menjadi digital talent.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan akan dibuat regulasi baru terkait modernisasi tata kelola dan sistem kearsipan yang mengedepankan konsep e-government.

"Sistem arsip juga merupakan aspek yang sangat penting, karena sejauh ini banyak sekali hal-hal yang menjadi perhatian contohnya seperti sengketa kasus pertanahan, yang berangkutan dengan warkah, dan sebagainya. Kalau sudah berbasis digital, hal seperti itu akan minim terjadi," kata Hiwawan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN tahun 2020, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Hal itu menjadi salah satu langkah awal dicanangkannya transformasi Kementerian ATR/BPN menuju era digital. Dengan menuju satu sistem berbasis digital, nantinya direfleksikan ke dalam pelayanan-pelayanan pertanahan.

Ia pun mengatakan apabila bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar, maka untuk selanjutnya Kementerian ATR/BPN bertugas sebagai pengelola big data dan informasi pertanahan.

"Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh jajaran di Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Sementara itu untuk ke depannya, Kementerian ATR/BPN, ingin meningkatkan budaya Sumber Daya Manusia agar bisa bertransformasi, menjadi digital talent. Hal ini menjadi komitmen bersama seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.

Memang sebelumnya, sudah ada tiga layanan elektronik yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 yaitu:

- Layanan Elektronik Hak Tanggungan(Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie dan Subrogasi),

- Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah) serta

- Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Layanan elektronik direncanakan akan terus ditambah sehingga moto Kementerian ATR/BPN bisa terwujud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penataan Ruang

Sementara itu, dalam hal Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN mengembangkanlayanan online bidang tata ruang, dengan nama GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) dan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Tata RuangWilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian dalam berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat dan investor.

Pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPNmenargetkan seluruh bidang terdaftar, digitalisasi seluruh arsip dan warkah selesai, sehingga, Kementerian ATR/BPN akan menjadi pelopor perubahan dan menjadi institusi pelayanan pertanahan bertaraf dunia akan tercapai.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.