Sukses

Selain SIM, Kemenhub Usul Sopir Bus juga Harus Lolos Sertifikasi

Berdasarkan investigasi dari KNKT, hampir semua kejadian kecelakaan seperti itu bukan karena mekanik dari sistem remnya yang rusak, tetapi cara mereka melakukan pengereman.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong sopir bus dibekali pelatihan dan memiliki sertifikasi dalam mengemudi. Upaya ini dilakukan mengingat banyaknya angka kecelakaan yang terjadi terhadap transportasi umum seperti bus.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tengah menyusun empat program untuk para pengemudi bus. Pertama, yakni memberikan pelatihan semacam tata cara melakukan pengereman yang benar dan sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Karena disinyalir dari hasil investigasi KNKT, hampir semua kejadian kecelakaan seperti itu bukan karena mekanik dari sistem remnya yang rusak, tetapi cara mereka melakukan pengereman," kata dia seperti ditulis Selasa (21/1/2020).

Kemudian kedua, yakni mendorong agar setiap perusahaan operator bus memiki instruktur. Sebab, dengan adanya instruktur di setiap perusahaan, maka percepatan setiap pengemudi yang masuk bisa mendapatkan pelatihan hingga sertifikasi.

Sertifikasi ini harus tetap dijalankan meskipun masing-masing sopir bus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jadi langsung di tes di situ mendapatkan sertifikasi, sesuai dengan standar-standar yang ditentukan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelatihan Lanjutan

Selanjutnya adalah bagaimana menciptakan pengemudi baru seperti sekolah mengemudi. Menurut dia, langkah ini paling berat. Mengingat para pengemudi baru ini akan membutuhkan cukup waktu dan lama untuk pelatihan.

"Apakah itu seperti 6 bulan atau 3 bulan dalam melakukan pelatihan yang benar-benar pengemudi baru. Ini yang sangat dibutuhkan juga," kata dia.

Langkah terakhir adalah bagaimana agar pengemudi yang sekarang sudah ada dapat memiliki sertifikasi. Nantinya, pihaknya akan memberikan pelatihan kembali sekitar tiga sampai empat hari untuk mendapatkan sertifikasi mengemudi.

"Dia juga harus mendapatkan sertifikasi utuh, baik pengereman, bagaimana dia service kepada pelanggan dan lain sebagiannya. Kira-kira itu butuh 3 sampai 4 hari pelatihan, tapi yang kita kejar adalah bagaimana cara dia mengerti tata cara pengereman yang benar," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.