Sukses

Sopir Meninggal, Proses Hukum Kecelakaan Bus di Ciater Tetap Berjalan

Kemenhub bersama dengan kepolisian akan merunut akar dari persoalan siapa yang nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut menimpa Bus Pariwisata Purnama Sari dengan nomor polisi E 7508 W menewaskan delapan orang termasuk supir. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Subang, di wilayah Babakan Nagrog, Ciater, Subang pada Sabtu kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memastikan proses hukum akan terus dilakukan mengarah kepada pemilik bus. Pihaknya bersama dengan kepolisian juga akan merunut akar dari persoalan siapa yang nantinya bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Intinya pengemudi meninggal dunia. Kalau meninggal sudah pasti proses hukum dihentikan. Dari Polda dan Polres Subang tidak akan berhenti di situ," kata dia ditemui di Subang, Jawa Barat, Senin (20/1/2020).

Budi mengatakan apabila di dalam penyelidikan ada unsur lain baik dari operator bus maupun pemiliknya maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. Selain itu, penyelidikan juga akan menyasar kepada mekanik dari bus tersebut.

"Karena pengemudi meninggal dunia, kasus sudah berhenti. Tapi kemudian apakah ada unsur dari pihak pengusahanya pasti akan dikenakan. Misal pihak kenek berhenti pada saat memperbaiki kerusakan kemudian komunikasi dengan pihak mekanik atau pihak bosnya kena juga begitu," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Izin Ilegal

Sebelumnya, Budi membeberkan penyebab terjadinya kecelakaan bus pariwisata PO Purnama Sari yang menewaskan 8 orang penumpang di Subang, Jawa Barat. Salah satunya yakni ditemukan alat pengereman yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Dari pihak Purnama Sari dan opratornya itu melakukan perbagai pergantian alat di dalam kendaraan itu yang kemudian menjadi fungsi dari alat itu seharunya. Dengan diganti alatnya tidak maksimal terutama di pengereman," kata Budi ditemui di Subang.

Selain itu, berdasarkat data yang diperoleh pihaknya izin oprasi PO Purnama Sari sendiri ternyata ilegal. "Artinya PO ini abal-abal ilegal tapi sudah menjalankan operasi. Di sini keliatan banyak seperti ini saya katakan banyaklah," katanya.

Terkait izin sendiri pihaknya akan melakukan penyisiran di beberpa PO. Apabila terbukti tidak memiliki izin maka akan dilakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan bersangkutan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini