Sukses

Menteri Terawan Pernah Minta BPJS Kesehatan Tak Naikkan Iuran

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah tidak memiliki solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta terutama kelas III Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah tidak memiliki solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta terutama kelas III Mandiri. Pihaknya masih membutuhkan data lengkap dan komitmen dari BPJS Kesehatan sendiri untuk tidak menaikkan iuran.

"Izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar, karena butuh data lengkap dan komitmen dan berikan kewenangan ke BPJS sendiri. Dan saya bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar Terawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Terawan melanjutkan, pada rapat beberapa waktu lalu pihaknya sempat memberikan 3 solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Namun pada kenyataannya, iuran tetap naik pada 1 Januari lalu.

"Saya dengan jantan mengakui, solusi tidak bisa dijalankan dan berubah etikat dan peluang bisa dilaksanakan, karena sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Saya mohon maaf dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya," jelasnya.

Terawan mengakui 3 solusi yang disampaikan kepada DPR belum diberitahukan kepada Presiden Jokowi dan kementerian lain. "Kami akan memberitahukan, saya baru resmi mendengar dan kami tidak berani mengemukakan sebelum saya yakin," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Meminta BPJS Kesehatan Tak Naikkan Iuran

Menteri Terawan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah meminta BPJS Kesehatan untuk menunda kenaikan iuran peserta. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.

"Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan dan saya japri ke BPJS Kesehatan jangan menaikan, karena itu kesepakatan bersama DPR," paparnya.

Dia menyebut tak ada kewenangan Kementerian Kesehatan untuk memaksa BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Sebab, tidak ada aturan mengikat pemerintah memiliki kendali penuh dan memaksa bagi BPJS Kesehatan.

"Beliau tulis surat ke saya dan saya jawab resmi dan dapat pertanyaan tidak menyalahi hukum dan di poin terakhir dapat diskresinya ada di BPJS Kesehatan. Karena tidak ada rentan kendali untuk memaksa. Kalau di militer ada kendali di siapa, kalau tidak ada dikendali bingung," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.