Sukses

Jangan Sampai Tertipu, Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong Berikut Ini

Investasi bodong menawarkan potensi keuntungan pendapatan yang tetap. Jadi ibaratnya, Anda tidak usah bekerja namun tetap mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.

Liputan6.com, Jakarta - Penawaran investasi ilegal atau bodong tak pernah surut. Kasus terakhir adalah aplikasi investasi bodong bernama MeMiles berhasil dibongkar kepolisian pada 3 Januari 2020.

Investasi bodong dengan menggunakan nama PT Kam and Kam ini berhasil meraup uang dari korban senilai Rp 750 miliar. Saat penangkapan, Polisi mengamankan uang nasabah hingga Rp 122 miliar.

Kepada Liputan6.com, Minggu (19/1/2020), perencana keuangan Safir Senduk menjelaskan,  investasi itu bisa dua macam yakni bisa ke produk keuangan dan ke bisnis langsung. Investasi bisnis menawarkan hasil atau pendapatan yang lebih besar daripada investasi produk keuangan. Misalnya investasi buka toko, warung, atau kantor, tapi potensi ruginya juga bisa lebih besar.

Sementara yang disebut investasi bodong adalah bisa bisnis bodong atau produk bodong. Misalnya kalau bisnis bodong, Anda ditawari untuk investasi di sebuah bisnis, dengan iming-iming Anda tidak boleh kerja, dan tidak melakukan apapun, tapi tetap menghasilkan pendapatan yang besar.

"Jadi kenapa orang banyak yang tetap mencoba investasi walau itu bodong, karena itu ada tawaran keuntungan, tawaran berupa bagi hasil yang dijanjikan," ujar Safir.

Nah, berikut tips agar Anda tidak tertipu dengan tawaran investasi bodong atau ilegal, menurut Safir Senduk:

1. Investasi ilegal itu menawarkan potensi keuntungan pendapatan yang tetap. Jadi ibaratnya, Anda tidak usah bekerja namun tetap mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya.

2. Jangan mudah tergiur penawaran persenan yang tinggi setiap bulan. Misalnya, Anda ditawarkan 5 atau 6 persen perbulan, berpikirlah realistis.

3. Umumnya mereka tidak mau mengatakan ada potensi rugi kepada klien. Mereka sangat pandai dalam meyakinkan klien bahwa investasi ini untung. Karena, apabila mereka mengatakan ada potensi rugi, maka tidak ada orang atau klien yang akan bergabung untuk berinvestasi.

4. Cari informasi sebelum melakukan investasi. Anda harus cari informasi dahulu, kemudian jangan bertanyaya ke orang yang sudah pernah dapat penghasilan, seringkali orang yang sudah dapat hasil bisa saja pada bulan-bulan pertama saja. Namun, biasanya setelah setahun pembagian hasilnya macet.

5. Seringkali investasi bodong itu kadang dilakukan juga lewat aplikasi perantara, misalnya aplikasi investasi jual emas. Tapi emas yang dibeli tak kunjung datang atau tidak ada pemberitahuan. Jika memang benar, aplikasi-aplikasi itu akan terdaftar dan ada logo OJK di bawah atau atas aplikasinya.

Jika pun ada, jangan langsung percaya kadang-kadang tulisannya cuma asal. Maka sangat perlu untuk mengecek ulang di OJK nya langsung, apakah benar terdaftar atau tidak.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdaftar OJK

Memang biasanya investasi bodong tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa tidak terdaftar di OJK? karena kalau dia terdaftar di OJK biasanya OJK akan mengecek kebenaran investasi tersebut, dengan dilakukan pengawasan dan penghitungan dengan seksama.

Kalau dari awal sudah ilegal, jelas dia tidak akan lapor ke OJK, dan OJK juga tidak akan menyetujui.

Jadi, ciri-ciri investasi ilegal adalah menawarkan hasil yang besar tanpa mengatakan potensi kerugian, dan tidak terdaftar di OJK.

Maka, Anda jangan mudah tergiur dengan penawaran hasil yang besar, dan sering-seringlah menggali informasi terkait investasi yang benar agar Anda tidak menjadi korban penipuan.

"Jangan gampang tergiur sebenarnya gini, kalau orang gampang tergiur, ada tawaran investasi ngasih sekian persen diambil, kemudian besok-besok ada investasi lain yang menawarkan keuntungan gede, diambil lagi. Jadi jangan gampang tergiur," papar Safir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.