Sukses

Mengenal Bentuk-Bentuk Investasi Bodong

Investasi langsung ke bisnis menawarkan hasil atau pendapatan yang lebih besar daripada investasi produk keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Investasi menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan. Namun sayangnya, saat ini banyak sekali tawaran investasi yang tidak benar atau sering disebut investasi bodong. Bukannya menambah pundi-pundi uang, investasi bodong justru menghilangkan semua uang yang kita miliki.

Oleh sebab itu, Anda harus memahami arti investasi itu sendiri, sebelum memulai untuk berinvestasi. Seperti yang dipaparkan oleh perencanaan keuangan Safir Senduk kepada Liputan6.com, Minggu (19/1/2020), investasi adalah tindakan untuk mengembangkan uang yang kita miliki.

Menurutnya, investasi itu bisa dua macam yakni bisa ke produk keuangan dan ke bisnis. Investasi bisnis menawarkan hasil atau pendapatan yang lebih besar daripada investasi produk keuangan. Misalnya investasi buka toko, warung, atau kantor, tapi potensi ruginya juga bisa lebih besar.

Sedangkan investasi produk keuangan menawarkan hasil yang lebih kecil dibandingkan investasi bisnis, namun kerugian yang diperoleh juga lebih kecil. Misalnya produk keuangan berupa deposito dan lain sebagainya.

Sementara yang disebut investasi bodong adalah bisa bisnis bodong atau produk bodong. Misalnya kalau bisnis bodong, Anda ditawari untuk investasi di sebuah bisnis, dengan iming-iming Anda tidak perlu kerja, dan tidak melakukan apapun, tapi tetap menghasilkan pendapatan yang besar.

Maka prinsipnya investasi bodong yang pada kenyataannya, investasi itu tidak berjalan dengan baik atau memang tidak ada atau bohong, tujuannya hanya untuk menghimpun dana masyarakat saja.

"Jadi kenapa orang banyak yang tetap mencoba investasi walau itu bodong, karena itu ada tawaran keuntungan, tawaran berupa bagi hasil yang dijanjikan," ujar Safir.

Tapi ada juga orang yang investasi bodong berupa produk. Misalnya ada produk surat berharga, atau juga emas, dan lain sebagainya. Tapi kembali lagi, kenyataannya nihil alias tidak memberikan keuntungan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investasi Bodong Masih Marak, Salah Regulator atau Masyarakat?

Sebelumnya, Polda Jawa Timur belum lama ini berhasil mengorek kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang dilakukan PT Kam and Kam lewat aplikasi bernama MeMiles. Polisi pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kasus investasi bodong merupakan hal yang sudah sering terulang dari waktu ke waktu namun belum dapat terpecahkan. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab, apakah pihak regulator atau masyarakat yang bebal tak mau mendengar segala himbauan?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tanggung jawab terkait masalah investasi bodong ini tak bisa dijatuhkan hanya kepada salah sepihak saja.

"Kasus semacam ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong. Masing-masing pihak tentu memiliki kontribusi sehingga kasus terus muncul," jelas Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno kepada Liputan6.com, Sa btu (18/1/2020).

Agus beranggapan, proses penyelesaian idealnya dijalankan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki mekanisme kontrol di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dapat dengan sigap memblomir atau setidaknya memberikan warning kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap model investasi yang tidak memiliki izin.

Terkait upaya pemblokiran, ia pun menganggap hal tersebut bukan hanya dikenakan pada perusahaannya saja, tapi juga pihak pemodal atau tokoh dibalik layar.

"Dalam menutup atau blokir dan memasukan nama perusahaan dalam blacklist idealnya bukan hanya nama perusahaan, tetapi juga pemodal, siapa yang ada dibalik perusahaan tersebut. Ini untuk antisipasi jika dikemudian hari (yang bersangkutan) mendirikan perusahaan sejenis dengan nama lain," imbuhnya.

Di satu sisi, Agus menambahkan, masyarakat juga jangan gampang terbujuk rayu dengan investasi yang belum jelas izinnya. Penipuan investasi bodong dianggapnya sering terjadi lantaran diperparah dengan minimnya literasi masyarakat tentang investasi.

"Masyarakat bisa cek legalitas investasi tersebut melalui OJK, apakah sudah terdaftar atau tidak. Iming-iming hasil yang berlipat ganda dengan risiko yang kecil juga menjadi daya tarik masyarakat. Secara logika, investasi dengan keuntungan besar tentu akan memiliki risiko yang besar," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.