Sukses

Ditjen Pajak Tambah 18 KKP Madya Baru di 2020

Khusus Jakarta Timur, Kementerian Keuangan akan membuat satu KPP Madya baru tanpa harus membangun kantor baru.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membentuk sebanyak 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya tahun ini. Khusus Jakarta Timur, pemerintah akan membuat satu KPP Madya baru.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Arfan mengatakan, pembentukan KPP baru tersebut tidak mengharuskan pihaknya untuk membangun gedung baru. Sebab, yang dilakukan ke depan adalah melebur dua KPP menjadi satu.

"Secara nasional satu, tapi tidak menambah jumlah kantor karena kita sembilan, jadi kita nanti ada salah satu yang dilebur. Nanti kalau madya baru hanya dari dua pratama jadi satu madya," ujar Arfan di Makodam Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Arfan mengatakan, pelayanan pajak terhadap masyarakat tidak akan terganggu dengan adanya peleburan tersebut. Sebab, ke depan pemerintah secara gencar juga akan mendorong layanan dengan memanfaatkan tehnologi yang ada saat ini.

"Untuk di Jakarta Timur sudah ada pembicaraan soal pembentukan KPP madya baru, sebelum ke sana kan di masing masing wilayah kan punya analisa bahwa kita butuh penambahan KPP madya," jelasnya.

Dia melanjutkan penambahan KPP Madya akan dilakukan sesuai dengan besarnya jumlah wajib pajak disuatu daerah. Sehingga nantinya pemerintah akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan.

"Sebetulnya untuk madya itu kan tujuannya untuk wajib pajak yang penerimaannya besar dan signifikan, kalau dari sisi pelayanan sebetulnya sama. Kita akan lebihkan dengan membentuk satu kantor sehingga lebih baik dan fokus dalam mengawasinya," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepatuhan Pajak

Terkait kepatuhan pajak di Jakarta Timur, dia mengatakan, sejauh ini cukup tinggi. Dia juga mengimbau masyarakat segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kalau kepatuhan itu kurang lebih sama seperti nasional tapi yang kita sampaikan secara sendiri mungkin nanti bukan hanya formalnya saja tapi justru materiil nya juga. Jadi bukan hanya kepatuhan secara formal tapi juga benar secara isinya," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.