Sukses

Erick Thohir: Penahanan Benny Tjokro Kembalikan Kepercayaan Publik

Erick Thohir mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejaksaan yang sudah cepat dan responsif menangani kasus Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pihak pihak yang terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Menurutnya, penahanan ini merupakan tindakan tegas dan tak pandang bulu.

"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujar Erick, mengutip keterangan resmi, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, Erick juga mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejaksaan yang sudah cepat dan responsif menangani kasus Jiwasraya.

Seperti yang diketahui, Jiwasraya terlibat skandal penanaman modal di saham "gorengan" yang dilakukan oleh pihak tertentu demi meraup keuntungan.

Investasi asal-asalan itu membuat Jiwasraya gagal membayar klaim nasabah sebesar Rp 13,7 triliun hingga September 2019.

Erick berharap, pengusutan ini akan membantu penataan korporasi agar semakin baik.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," ujar Erick.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Benny Tjokro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.

Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan berwarna pink.

Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.