Sukses

Tak Jadi Peserta BP Jamsostek, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Hingga akhir 2019 lalu, jumlah total peserta BP Jamsostek terdiri dari 54,5 juta orang pekerja di 650 ribu perusahaan pemberi kerja.

Liputan6.com, Jakarta - BP Jamsostek kembali mengultimatum perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, maka perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

"Saya kira untuk sanksi ini sudah diatur dalam aturannya ada sanksi administratif dan seterusnya. Tentu saja ini akan kita terapkan," tegas Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Hingga akhir 2019 lalu, BP Jamsostek mencatat, jumlah total peserta terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja.

Agus pun kemudian meminta bantuan kepada seluruh pekerja untuk memastikan apakah perusahaan yang membawahinya telah terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek.

"Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mengecek apakah dirinya sudah didaftarkan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka semua mendapat perlindungan kalau terkena musibah," ujar dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bentuk sanksi yang bakal diberikan masih sesuai dengan regulasi administratif ketika masih memiliki nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu sesuai regulasi sanksi administratif, penghentian pelayanan publik tertentu seperti pengurusan KTP, paspor dan sebagainya," jelas pria yang akrab disapa Utoh ini kepada Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Adapun aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BP Jamsostek ini sudah berlaku sejak 2013 lalu. Menurut ketentuannya, perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BP Jamsostek akan mendapat sanksi administratif berupa:

- Sanksi tertulis

- Denda

- Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputo perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tendee suatu proyek, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.