Sukses

BP Jamsostek Siap Laporkan Investasi Saham Tiap Bulan ke OJK

tahun ini BP Jamsostek menargetkan dana investasi diatas Rp500 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan pihaknya siap melaporkan instrumen investasi secara berkala tiap bulan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaporan tersebut dilakukan agar publik mengetahui investasi yang dilakukan Jamsostek.

"BP Jamsostek itu melaporkan juga baik itu ke OJK atau ke lembaga yang lain, BPK. Jadi kita setiap bulan ada laporan," ujar Agus saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).

Agus mengatakan, tahun ini BP Jamsostek menargetkan dana investasi di atas Rp 500 triliun. Dana tersebut naik dari tahun ini sekitar Rp431 triliun, realisasi per Desember yang belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Sudah. Ada mekanisme dalam aturan kita harus laporkan kepada siapa. Itu sudah sesuai ketentuan lalu melaporkan. Saya tidak hafal instrumen investasinya, besar. Dana kelolaan kita terakhir Rp 431 triliun. Tahun ini sekitar Rp500 triliun," jelasnya.

Untuk tahun ini, BP Jamsostek tidak melakukan perubahan instrumen investasi. Investasi hanya akan dilakukan terhadap SBN, obligasi dan saham LQ45. "Kita sesuai ketentuan. Tidak ada perubahan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan OJK

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menanggapi maraknya Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) melakukan investasi saham dan reksa dana seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya dan PT Asabri. OJK akan menerbitkan regulasi pengawasan baru dengan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham yang dimiliki setiap bulan.

"Semuanya, jadi ya posisi exposurenya di investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas," ujar Wimboh saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/1).

Reformasi pengawasan sebenarnya sudah dirancang sejak 2018. Salah satu yang mulai diatur adalah LKNB harus menerapkan manajemen resiko yang baik dan tentunya tidak boleh berbeda dengan perbankan.

"Prinsipnya sama. Hanya sizenya yang mungkin beda. Risk managemen harus ditetapkan. Maka kita keluarkan risk managemen guideline. Ini salah satu cara dalam mereformasi LKNB di Indonesia. Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya. Tapi ini kita sudah lakukan dan kita harapkan bisa terapkan dan enforce," paparnya.

Ke depan, beberapa hal baru yang akan diawasi adalah melakukan pengawasan berdasarkan Audit Berbasis Risiko. Pengawasan dilakukan berdasarkan item-item yang wajib dilaporkan, waktu pelaporan dan instrumen investasi yang dimiliki.

"Pengawasannya akan kita dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon tapi ada detail bagaimana pengawasan itu gimana reportingnya. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak tiap bulan harus dilapor ke OJK," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • BP Jamsostek