Sukses

Ini Bukti Kasus Asabri Terafiliasi dengan Jiwasraya?

Kasus Asabri mulai mencuat dengan adanya dugaan korupsi yang mencapai Rp 10 triliun

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah dalam masa penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus gagal bayar klaim Rp 13,7 triliun ini diduga akibat korupsi yang sistematis yang dilakukan beberapa pihak. Akibatnya, beberapa pihak yang diduga terlibat mulai dicekal oleh Kejagung.

Belum juga kasus ini selesai, mencuat permasalahan yang hampir sama terjadi di PT Asabri (Persero). Asabri adalah BUMN penjamin asuransi dan dana pensiun para anggota TNI dan Polri.

Menkopolhukam  Mahfud MD bahkan menyatakan ada dugaan korupsi lebih dari Rp 10 triliun di BUMN ini.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun memastikan akan mencarikan solusi untuk membenahi persoalan di Asabri.

"Soal Asabri bermain dalam investasi saham-saham, dari laporan yang kami terima memang ada juga Asabri menempatkan investasi pada saham-saham yang kurang bagus sehingga memang perlu dibenahi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.

Selain itu Kementerian BUMN juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki utang kepada Asabri untuk memenuhi tanggung jawabnya.

"Terkait masalah investasi pada saham-saham kurang bagus tadi. Kita harapkan ini terdapat utang-utang dari yang diakui juga dan diharapkan mereka melakukan pembayaran seperti Benny Cokro dan Heru Hidayat," kata Arya Sinulingga.

Menurut Arya, besaran nilai utang belum diketahui namun Kementerian BUMN mengharapkan kedua orang tersebut bisa memenuhi tanggung jawab untuk utang-utangnya, supaya juga bisa membantu Asabri dalam pembenahan.

Mengenai kondisi operasional Asabri, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa Asabri secara operasional tidak ada masalah. Artinya kalau ada klaim Asabri bisa membayarnya.

"Jadi kalau terdapat klaim dari pensiunan dan sebagainya, itu bisa dibayarkan oleh Asabri," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.

Dari data yang diperoleh Liputan6.com, saham yang ditransaksikan oleh Jiwasraya dan Asabri sama. Demikian pula untuk Manajer Investasi (MI) reksadana saham ASABRI. 

Per Agustus 2019, Asabri bekerjasama dengan 25 MI dimana harga perolehan sebesar Rp 10,8 triliun. Dari 25 tersebut 13 diantaranya berafiliasi dengan Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokro (BT), orang yang disebutkan Arya Sinulingga. Dengan dana kelolaan Rp 8 triliun (74,07 persen).

"Portofolio investasi Asuransi Jiwasraya dan Asabri tidak dapat dipulihkan melalui mekanisme pasar secara normal," tulis data tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerugian Capai Rp 10 triliun-Rp 16 Triliun

Dari data tersebut menyebutkan, kerugian investasi Asabri mencapai Rp 10 triliun-Rp 16 triliun dari total investasi finansial sebesar Rp 31 triliun. 

Mengenai rincian kerugiannya, saham yang diinvestasikan melalui Heru Hidayat mengalami kerugian Rp 9,6 triliun. Sedangkan yang melalui Benny Tjokro mengalami kerugian Rp 0,91 triliun.

"Dengan adanya kerugian ini, Asabri disebutkan tidak akan mampu membayar kewajiban dalam jangka panjang," jelas data tersebut.

3 dari 3 halaman

Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakui jika telah mendengar kabar perihal isu dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Diketahui portofolio saham yang dibeli BUMN itu anjlok.

"Ya saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia pun berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Jika isu ini benar, dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi. Pejabat terkait pun akan dimintakan penjelasan soal masalah Asabri.

"Kita tidak boleh toleran terhadap korupsi itu. Kita akan segera panggil Bu Sri dan Pak Erick Thohir untuk menanyakan duduk masalahnya," tegas dia.

Menurut dia, kalau memang terjadi pelanggaran hukum, maka harus diselesaikan di meja hijau. Mengingat jumlah kerugian Asabri tak kalah besar dengan kasus Jiwasraya.

"Tidak boleh berkorupsi untuk orang-orang kecil, untuk prajurit, tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat lama-lama. Sesudah masa pensiun disengsarakan. Itu kan haknya prajurit," ujar Mahfud.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.