Sukses

OJK Bakal Wajibkan Lembaga Keuangan Lapor Investasi Saham Tiap Bulan

Reformasi pengawasan sebenarnya sudah dirancang sejak 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menanggapi maraknya Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) melakukan investasi saham dan reksa dana seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya dan PT Asabri.

OJK akan menerbitkan regulasi pengawasan baru dengan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham yang dimiliki setiap bulan.

"Semuanya, jadi ya posisi exposurenya di investasi saham dan reksadana harus dilaporkan scara detail ke otoritas," ujar Wimboh saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/1).

Reformasi pengawasan sebenarnya sudah dirancang sejak 2018. Salah satu yang mulai diatur adalah LKNB harus menerapkan manajemen resiko yang baik dan tentunya tidak boleh berbeda dengan perbankan.

"Prinsipnya sama. Hanya sizenya yang mgkin beda. Risk managemen harus ditetapkan. Maka kita keluarkan risk managemen guideline. Ini salah satu cara dalam mereformasi LKNB di Indonesia. Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya. Tapi ini kita sudah lakukan dan kita harapkan bisa terapkan dan enforce," paparnya.

Ke depan, beberapa hal baru yang akan diawasi adalah melakukan pengawasan berdasarkan Audit Berbasis Risiko. Pengawasan dilakukan berdasarkan item-item yang wajib dilaporkan, waktu pelaporan dan instrumen investasi yang dimiliki.

"Pengawasannya akan kita dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon tapi ada detail bagaimana pengawasan itu gimana reportingnya. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi intrumennya apa aja. Paling tidak tiap bulan harus dilapor ke OJK," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Kasus Jiwasraya, Ekonom Minta OJK Dievaluasi Total

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai Otoritas Jasa Keuangan perlu dievaluasi total karena dianggap gagal mengawasi Jiwasraya.

Menurut Bhima, produk Jiwasraya yang menuai masalah, JS Saving Plan, adalah produk "abal-abal" dengan janji return yang tinggi, padahal kondisi market sedang fluktuatif. Jika terbukti lalai, Bhima menyarankan agar Dewan Komisioner OJK untuk mundur.

"Apa tidak ada pengawasan khusus? Jika ternyata OJK lalai, maka Dewan Komisioner OJK harus bertanggung jawab alias mundur," tutur Bhima kepada Liputan6.com, Kamis (2/1/2020).

Lebih lanjut, Bhima menyatakan proses penyelesaian harus dilakukan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan yang sistemik ke seluruh sektor asuransi dan jasa keuangan di Indonesia.

"Orang akan kapok beli produk asuransi, ada semacam trauma," ungkapnya.

Sebagai kesimpulan, solusi terbaik menurut Bhima ialah Jiwasraya harus segera melunasi polis yang jatuh tempo dengan beberapa cara, misalnya menerbitkan surat utang melalui anak usaha, right issue maupun konsolidasi BUMN keuangan.

"Berikutnya lakukan proses penegakan hukum yang lebih cepat terhadap oknim direksi yang lakukan fraud, miss-management maupun dugaan korupsi yang rugikan negara," paparnya.

3 dari 3 halaman

Dahlan Iskan: Jangan-Jangan Dulu Saya Tertipu Jiwasraya

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan turut mengomentari soal kehebohan perusahaan asuransi Jiwasraya yang  mengumumkan ketidaksanggupannya membayar polis nasabah.

Dikutip dari tulisan pribadinya di blog DI's Way, Selasa (31/12/2019), baru-baru ini Dahlan berbincang dengan kawannya yang paham betul seluk beluk perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Dirinya bertanya, apakah benar dia pernah menyetujui suntikan modal untuk Jiwasraya pada tahun 2012, karena dirinya sendiri ingat-ingat lupa.

"Waktu itu memang ada usulan dari staf. Agar Jiwasraya disuntik modal. Tapi Pak Menterinya menolak usulan itu," kata rekannya, sebagaimana yang ditulis Dahlan dalam artikelnya yang berjudul Neo Baru.

Sepemahaman Dahlan, dirinya sendiri sangat anti terhadap penyuntikan modal negara (PMN) kecuali untuk industri strategis di bawah Kementerian Pertahanan.

"Tapi saya juga ragu jangan-jangan saya benar menyetujuinya. Saya sudah banyak lupa. Muncul juga perasaan bersalah. Jangan-jangan saya dulu juga tertipu oleh direksi Jiwasraya. Kan personalnya masih yang sama," tulisnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • lembaga keuangan