Sukses

Kementerian BUMN Akui Asabri Rugi Akibat Salah Beli Saham

Kementerian BUMN turut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelisik yang terjadi di Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa PT Asabri (Persero) alami kerugian akibat salah menempatkan investasi menempatkan portofolio di 14 emiten yang sahamnya anjlok.

"Asabri kita tunggu panggilan dari pak Menkopolhukam (Mahfud MD), tapi kita sudah lihat. Memang ya seperti yang disampaikan itu, ada kerugian di portofolio sisi saham," jelasnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Kendatu demikian, Kartika belum bisa menyebut seberapa besar angka kerugiannya. "Tapi memang ada penurunan nilai di sisi sahamnya, reksa dana," dia menambahkan.

Mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri tersebut mengatakan, penurunan nilai saham tersebut sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Mengatasi kasus ini, Kementerian BUMN turut menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita lagi menginvestigasi dengan BPK, jadi belum terlihat dari kapannya (kerugian nilai saham terjadi). Tapi ini sudah cukup lama," terang Kartika.

Kartika melihat, kasus Asabri ini berbeda dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menderita triliunan rupiah akibat gagal bayar klaim. Asabri disebutnya merupakan perusahaan asuransi sosial, sementara Jiwasraya lebih bersifat asuransi privat.

"Kalau Asabri kan asuransi sosial pasti penyelesaiannya beda dengan Jiwasraya. Jadi tidak bisa (disamakan), dalam konteks B to B agak sulit karena mereka asuransi sosial," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal Asabri, BUMN Pelindung Keluarga TNI dan Polri

"Kami Melindungi Keluarga Anda Saat Anda Melindungi Ibu Pertiwi". Kalimat ini yang menjadi slogan PT Asabri (Persero) dan ditampilkan ketika membuka laman resmi Asabri. Asabri merupakan BUMN yang memiliki bidang usaha asuransi sosial wajib bagi seluruh prajurit TNI dan Polri.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, Sabtu (11/1/2020), Asabri berdiri pada 1 Agustus 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971. Kala itu, Asabri bukan berstatus sebagai Perseroan Terbatas, melainkan masih berupa Perum. Landasan utama pembentukan Perum Asabri saat itu yaitu demi meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. 

Saat didirikan, Asabri memiliki modal dasar Rp 500 miliar. Dimana modal tersebut terbagi atas 500 ribu saham dengan masing-masing nominal Rp 1 juta. Dari modal tersebut, telah ditempatkan dan diambil bagian oleh negara sebesar 200 ribu saham atau Rp 200 miliar.

Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Dalam rangka menindak lanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat.

Semula hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

3 dari 3 halaman

Kinerja Perusahaan

Dengan berdasarkan landasan hukum tersebut, maka Asabri mencanangkan visi misi perusahaan yang sangat mulia.

"Meningkatkan kesejahteraan Peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan", demikian Misi perusahaan.

Sementara untuk Visi Asabri, yaitu Meningkatkan kesejahteraan Peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan.

Saat ini Asabri dipimpin oleh 3 Direksi dan 3 Dewan Komisaris. Direktur Utama Asabri saat ini adalah Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja. Sementara Komisaris Utama yaitu Didit Herdiawan yang juga merupakan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-AL.

Berdasarkan keterbukaan di laman perusahaan, laporan keuangan yang disajikan terakhir tahun 2017. Dimana pada saat itu Asabri memiliki Aset Rp 44,8 triun, naik jika dibandingkan aset 2016 sebesar Rp 36,5 triliun.

Sementara dari sisi laba, pada 2017, laba besih tahun berjalan perseroan pda 2017 sebesar Rp 943,8 miliar, naik drastis jika dibandingkan laba bersih tahun berjalan di 2016 yang saat iru hanya Rp 116,4 miliar. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT ASABRI (Persero), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus.

    ASABRI

  • Kementerian BUMN merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembinaan badan usaha milik negara (BUMN).

    Kementerian BUMN

Video Terkini