Sukses

Belajar Kasus Jiwasraya, OJK Akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Pembentukan lembaga penjaminan polis memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Suahasil Nazara mengatakan, OJK tengah melakukan persiapan mendesain lembaga penjaminan polis asuransi. Pembentukan tersebut berkaca dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kemudian memunculkan banyak temuan baru.

"Kalau persiapannya kita terus persiapan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis asuransi tersebut," ujar Suhasil saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Pembentukan lembaga penjaminan polis memerlukan koordinasi dengan semua pihak terutama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam undang-undang asuransi sendiri, diperbolehkan membentuk lembaga penjaminan polis dengan adanya persetujuan DPR.

"Undang-undang asuransi mengamanatkan pendirian dari yang namanya lembaga penjaminan polis. Nah ini diamanatkan dibentuk dengan undang-undang. Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah. Tentu kita tahu bahwa kalau dia merupakan undang-undang memerlukan koordinasi dengan DPR dalam proses persetujuannya," jelasnya.

Dia melanjutkan, ke depan OJK akan meningkatkan pengawasan atas seluruh sektor keuangan bukan hanya perbankan tetapi juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, dia berharap, OJK juga semakin mampu mendeteksi kejanggalan kinerja suatu lembaga keuangan.

"Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya, harusnya bisa memberikan signal. Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga pengawas di internal lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu kan dilakukan proses audit," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jiwasraya Cicil Klaim Nasabah Mulai Kuartal II 2019

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, pembayaran klaim perusahaan asuransi Jiwasraya akan segera dimulai pada kuartal II 2020.

Menurut Arya, hal itu dilakukan sejalan dengan proses penyehatan bisnis perusahaan.

"Nanti kuartal II akan dimulai, tahun ini, yang pasti kuartal II dengan Jiwasraya Putra, holdingisasi, kita bertahap lah," papar Arya di Kementerian BUMN, pada Kamis 9 Januari 2020. 

Nantinya, akan diprioritaskan pembayaran bagi nasabah-nasabah kecil. Namun, tidak dijelaskan kriteria nasabah kecil tersebut.

Setidaknya, ada 3 langkah yang dilakukan untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya. Pertama, dengan membentuk lembaga Jiwasraya Putra.

"Jiwasraya Putra, yang bersih dari induknya, utang dan sebagainya, ini sudah kami mulai sounding ke mana-mana, due diligence nanti investor masuk. Diharapkan Rp 3 triliun masuk," ujarnya.

Kedua, membentuk holding BUMN asuransi. Ketiga, menjual aset untuk mencari investor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.