Sukses

BEI: Kami Sudah Bertemu Kejagung Terkait Jiwasraya

BEI akan terus mendukung penuntasan kasus gagal bayar klaim Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dua bulan ke depan.

"Jawabannya sudah (bertemu dengan Kejagung). BEI sudah koordinasi, dan akan terus berlanjut," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manulang saat sesi bincang-bincang di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Kristian pun menyatakan, BEI akan terus mendukung penuntasan kasus gagal bayar klaim Jiwasraya yang mencapai Rp 12,4 triliun hingga Desember 2019.

Dia melanjutkan, pihak BEI bakal memfasilitasi BPK dengan berbagai data dalam pemeriksaan kasus Jiwasraya ini. "Tentunya data, data transaksi," sambungnya.

Pertemuan antara BEI dan Kejaksaan Agung pun disebutnya akan terus berlanjut pada pekan depan.

"Itu sudah berlangsung minggu ini, dan akan berlanjut minggu depan," tutup Kristian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Deretan Saham yang Bikin Jiwasraya Gagal Bayar

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkap bahwa Jiwasraya memang melakukan penanaman modal di saham-saham berkualitas rendah.

Dalam pemaparan temuan BPK dan Kejaksaan Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020), Agung menyebutkan beberapa saham berkualitas rendah yang dimaksud.

"Saham berkualitas rendah dan mengalami penurunan nilai. BJBR, SMBR, PPRO, dan lain-lain," tutur Agung.

Lebih jelasnya, BJBR ialah kode saham milik PT Bank BJB.

Sementara, SMBR ialah kode saham milik perusahaan PT Semen Batu Raja dan PPRO ialah kode saham PT PP Properti, anak usaha BUMN perumahan PT PP.

Saham tersebut dianggap bernilai rendah sehingga merugikan investornya. Ini juga yang menjadi alasan mengapa Jiwasraya mengalami gagal bayar.

"Jiwasraya berinvestasi di saham berkualitas rendah dan tidak likuid, sehingga menyebabkan gagal bayar," tutur Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini