Sukses

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tak Dapat Subsidi Pemerintah, Ini Penggantinya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku mulai Januari 2020

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas III.

Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kelas III mandiri.

Lantas, bagaimana jika masyarakat tersebut benar-benar tidak sanggup membayar iuran yang naik? Fahmi menjelaskan solusinya.

"Kita nggak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).

Nanti, pihak BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran.

"Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perbarui Data

Jika masyarakat tidak mampu membayar, maka akan digolongkan dalan penerima bantuan iuran (PBI). Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.

"Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat yang benar-benar tidak mampu," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.