Sukses

Lewat SiMoDIS, Pemerintah Pantau Nilai Ekspor-Impor Pengusaha per 1 Januari 2020

SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tingkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.

Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia.

Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa.

Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

"Hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Di mana pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status yang Iebih baik daripada pengguna yang dianggap tidak patuh," kata Heru di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan, SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi DHE dan DPI yang lebih akurat dan terkini.

"Dari sisi pelapor (eksportir, importir dan perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu SiMoDlS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bea Cukai Mulai Terapkan Pengiriman Dokumen Ekspor-Impor Secara Online

Memasuki awal 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki strategi baru dalam rangka merespons tuntutan industri yang sudah memasuki tahap industri 4.0. Salah satunya dengan menerapkan sistem online pengiriman dokumen impor, ekspor, dan manifest secara menyeluruh mulai 1 Januari 2019.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Sudarmadi mengatakan, ‎ini merupakan salah satu dari sekian banyak inovasi yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam meningkatkan sentuhan teknologi informasi di seluruh kantor Bea Cukai dari Sabang sampai Merauke.‎ Hal tersebut guna meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengembangan sistem ini merupakan lanjutan pengembangan dari sistem yang sudah ada yang memungkinkan pengguna jasa mengirimkan dokumen impor, ekspor, dan manifest dari mana saja dan kapan saja ke seluruh Kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia.‎

“Sistem ini telah ditunggu oleh perusahaan, banyak perusahaan memberikan apresiasi karena dengan ini, sistem perusahaan dapat langsung terkoneksi dengan sistem yang ada di Bea Cukai tanpa harus melakukan re-entry," ujar dia di Jakarta, Selasa (1/1/2019).

Menurut Agus, penggunaan internet ini merupakan salah satu agenda Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) dalam rangka membangun smart customs and excise system untuk menciptakan proses bisnis yang mudah, murah, cepat, transparan, efektif dan efisien.

Dengan begitu akan dapat lebih meningkatkan layanan ekspor dan impor, menciptakan equal treatment bagi pengguna aplikasi ekspor, impor serta manifest, serta memiliki cakupan sistem lebih luas tanpa terbatas waktu dan tempat dalam melakukan pengiriman data.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.