Sukses

Kemenkominfo Siap Kejar Pajak Netflix CS

Menkominfo telah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan layanan digital.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johhny G Plate memastikan pemerintah akan tetap mengejar pembayaran pajak dari industri digital, seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Selain netflix, layanan digital lainnya adalah streaming musik seperti Spotify. Keduanya sama-sama berkantor di luar Indonesia.

Skema penarikan pajak dari industri digital tersebut akan diatur dalam omnibus law perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia juga mengungkapkan pihaknya telah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut. "Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga," ungkapnya.

Dia juga menegaskan akan ada sanksi jika perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut mangkir dari pembayaran pajak. "Kalau gak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, tapi gak boleh mengada-ada," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Siapkan Aturan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).

Dia melanjutkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan untuk memungut pajak dari sektor digital. Meski demikian, dia memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan dari Indonesia wajib menyetor pajak.

"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, di dunia tak hanya Indonesia yang berupaya mengejar pajak Netflix. Ada juga negara-negara lain seperti Australia dan Singapura.

"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tandasnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Netflix