Sukses

Impor Buku Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak

Bea Cukai akan membebaskan pajak da bea masuk untuk impor buku

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan remsi mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Adapun bea masuk atas barang kiriman yang dikenakan saat ini menjadi USD 3 per kiriman atau Rp 42 ribu dari sebelumnya USD 75.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan tidak semua produk impor melalui penjualan online akan dikenakan bea masuk. Sebab, ada salah satu produk yakni buku, yang dibebaskan dari bea masuk dan juga pajak.

"(Impor buku?) Bea masuk 0, PPn bebas dan PPh tidak dipungut. Artinya tidak ada pungutan baik bea masuk dan pajak impor," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, penyesuaian ambang batas dilakukan untuk bea masuk atas barang kiriman menjadi USD 3 per kiriman atau Rp 42 ribu dari sebelumnya USD 75. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal tidak ada batas ambang bawah," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rasionalisasi Tarif

Di samping itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi ± 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.

    impor

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Buku