Sukses

Pengelola Bandara Soetta Musnahkan Ribuan Barang Penumpang yang Tertinggal

Barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pernah tertinggal barang berharga di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkarang, Banten, tetapi enggan mengurusnya? Mulai sekarang wajib diurus. Soalnya bila tidak diambil maka barang berharga yang tertinggal atau tercecer, dimusnahkan oleh pengelola bandara, PT Angkasa Pura II.

Seperti yang terpantau di Garbage Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Puluhan ribu barang tercecer atau barcer, dimusnahkan dengan cara dibakar. Mulai dari bantal leher, berbagai jenis jaket atau hoodie, berbagai jam tangan, kacamata, powerbank, sepatu, pakaian dalam, hingga ikat pinggang milik calon penumpang, langsung dimusnahkan.

"Kami bagi dua, untuk yang dimusnahkan adalah bancer yang sudah tidak layak pakai, itu ada sekitar 68 koli atau 5.227 item," ujar Febri Toga Simatupang, Senior Manager of Branch Communication and Legal of PT Angkasa Pura II KCU Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (23/12/2019).

Kemudian, ada lagi bancer dengan jenis yang sama namun masih layak pakai, yakni sebanyak 171 koli atau 14.558 item yang tidak dimusnahkan. Melainkan disumbangkan ke rumah yatim piatu Yayasan Satu Benih.

Pemusnahan barcer ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II (Persero).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disimpan 30 Hari

Menurut Febri, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.

"Masa penyimpanan barang hilang atau tertinggal kategori barang dilarang (prohibited items) adalah 30 hari kalender. Tapi karena ini baru, jadi diberi kesempatan batas waktu laporan sampai 3 bulan. Namun selanjutnya tetap sesuai atutan karena akan kita musnahkan per tiga bulan," tutur Febri.

Sedangkan masa penyimpanan barang hilang kategori makanan dan barang berbahaya atau dangerous goods adalah maksimal 24 jam.

Bagi pengguna jasa Bandara yang kehilangan barang di area Terminal maupun publik, dapat mengisikan formulir kehilangan pada aplikasi Indonesia Airports yang dapat diunduh di Playstore dan iOS, juga pada laman website https://soekarnohatta-airport.co.id,form ini berfungsi sebagai sistem pencatatan, pemantauan dan pencarian barang barang hilang atau Tertinggal (Lost Item). (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.