Sukses

Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir, Serapan Belanja Negara Capai Rp 2.067 Triliun

Di awal tahun 2019, DJPb menerbitkan kebijakan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meninjau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kantor Wilayah V, Jakarta, Jumat (20/12/2019) malam. Peninjauan ini dilakukan terkait kesiapan pelaksanaan pencairan anggaran dan pengelolaan penerimaan negara pada tutup buku tahun anggaran 2019.

Pantauan Merdeka.com, usai tiba di lokasi dirinya langsung berinteraksi dengan petugas dan pengunjung. Beberapa kali dia juga sempat memberikan motivasi kepada pegawai untuk bekerja dengan maksimal dalam memberikan layanan di bidang perbendaharaan.

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu melaporkan, penyerapan anggaran belanja negara sudah mencapai Rp 2.067,2 triliun hingga 19 Desember 2019. Angka ini setara dengan 84 persen dari pagu anggaran 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.

"Serapan pencairan anggaran 84 persen dari pagu. Angka ini paling tinggi sejak 5 tahun terakhir. Artinya beban pelaksanaan di Desember tidak terlalu besar," katanya usai peninjauan.

Pencapaian tertinggi sejak lima tahun tersebut tidak lepas dari kinerja Kementerian Keuangan. Di awal tahun 2019, DJPb menerbitkan kebijakan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2019 sebagai panduan bagi satker dalam memulai eksekusi belanjanya.

Selanjutnya ditetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dalam kerangka monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran secara terus menerus di sepanjang tahun.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber:Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Lain

Kemudian, di akhir tahun kembali diterbitkan kebijakan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2019 untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran di akhir tahun dan mencegah penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran.

Adapula evaluasi terhadap kinerja anggaran Kementerian/Lembaga melalui satker-satkernya juga terus dilakukan sepanjang tahun.

Orientasinya tidak hanya berfokus kepada tingkat penyerapan anggaran tetapi juga pada peningkatan akurasi rencana penarikan dana, penggunaan belanja, dan pencapaian output anggaran.

Pengendalian pengajuan pembayaran kepada KPPN di akhir tahun anggaran juga diatur melalui tahapan-tahapan yang sistematis, ketat, dan terukur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Perdirjen) Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini