Sukses

Bea Cukai Musnahkan 2,7 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil temuan Bea Cukai dari 2017 hingga 2019

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memusnahkan barang bukti rokok sebanyak 2.777.114 batang, dan 14.719 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Hasil tangkapan ini didapat dari kantor Bea dan Cukai wilayah Jakarta dengan total miliaran rupiah.

"Kemudian seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara setelah mendapat persetujuan untuk pemusnahan dari Menteri Keuangan," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat kegiatan pemusnahan di kantornya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2019).

"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922,00," sambungnya.

Heru mengatakan, adapun barang dimusnahkan berasal dari penindakan tim di lapangan selaman kurun waktu dari 2017 hingga 2019.

"Pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol minuman keras dan 320.000 batang rokok ilegal berbagai merek," ujarnya.

Menurutnya, sepanjang 2017 hingga  2019 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan program terobosan dalam rangka pengamanan penerimaan negara melalui operasi macan kemayoran, operasi ggmpur dan operasi rutin di bidang cukai serta penyidikan TPPU, restorative justice, dan penyidikan multidoors.

"Kantor wilayah Bea Cukai Jakarta terus melakukan berbagai terobosan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bea Cukai sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara senantiasa melakukan inovasi dan perbaikan-perbaikan dalam menghadapi perubahan," pungkasnya. 

 

Reporter: Rhonald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah di Tanjung Priok

Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bersama Kejaksaan, Polri, dan Kementenrian Perhubungan, Kemenkeu merilis puluhan peti kemas yang didalamnya terdapat mobil dan motor mewah yang dikemas dalam bentuk pretelan onderdil.

Pantauan di lokasi, Selasa (17/12/2019) pukul 17.00 WIB, puluhan peti kemas berisi mobil dan motor yang sudah dipreteli onderdilnya itu dibongkar secara bersamaan. Pembongkaran dipandu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diikuti Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Menteri Perhuhungan Budi Karya.

"Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa petang.

Menanggapi temuan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan para penyelundup ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan, dengan sinergitas bersama Kejaksaan, sanksi hukum yang akan dijatuhkan dipastikan seberat-beratnya.

"Saya dengan Pak Jaksa Agung akan buat tim terpadu dengan harapan pelaku dihukum seberat-beratnya, agar orang tak lagi mau main bermain dengan penyelundupan karena ini sangat mengganggu," tegas Kapolri.

3 dari 3 halaman

Penyelundupan Terus Meningkat

Dari peti kemas yang dibongkar, terlihat mobil dan motor merek kelas wahid, seperti Harley Davidson, Mercedes Benz, BMW, mobil sport Toyota Supra dan lainnya. Menurut catatan Menkeu, kasus penyelundupan tiap tahun terus meningkat.

"Secara nasional, tahun 2018 penindakan penyelundupan mobil sebanyak 5 kasus dan motor 8 kasus, di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor," Sri Mulyani menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.