Sukses

Jangan Sampai Hangus, Simak Ketentuan Cuti bagi PNS

Jelang berganti tahun BKN ingatkan PNS jangan lupa cuti

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 (delapan belas) hari kerja,” kata Haryomo seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (17/12/2019).

Ditambahkan Haryono, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Deputi PMK BKN itu juga mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masa Kerja 5 Tahun

Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.

“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).

3 dari 3 halaman

Menteri PANRB Masih Kaji Wacana Kerja di Rumah dan Libur Tambahan PNS

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau kerja di rumah akan dikaji kembali untuk diterapkan kementeriannya.

Tjahjo menjelasakan saat ini sedang mencari formula yang pas dengan berdiskusi bersama Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

"Dia akan menyampaikan ke kita awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk 180 pegawai. Bappenas untuk bekerja di rumah, tapi juga kerja di Kantor untuk beberapa jabatan," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang kaji untuk kementeriannya. Terkait beberapa instansi yang akan menerapkan hal tersebut juga diperbolehkan dengan kebutuhan masing-masing.

"Kalau nanti mau meniru enggak ada masalah," kata Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • Cuti PNS