Sukses

Ini Pelamar yang Lolos Tahap Administrasi CPNS Batan 2019

Batan mengumumkan pelamar CPNS 2019 yang lolos tahap administrasi.

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi instansi yang mengumumkan pelamar yang lolos seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Instansi tersebut, yakni Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Pengumuman kelulusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 593 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Tahun Anggaran 2019.

Serta Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BATAN Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 12 Desember 2019.

Surat tersebut menyebutkan jika peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana tercantum dalam Lampiran pengumuman ini. Sementara peserta yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus.

Pelamar dapat melihat alasan ketidaklulusan pada portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing peserta.

"Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Tanda Peserta Seleksi dengan mengunduh melalui laman https://sscn.bkn.go.idPeserta harus memantau informasi tempat dan jadwal pelaksanaan SKD di laman http://cpns.batan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta," isi surat tersebut.

 

Peserta dikatakan harus memantau informasi tempat dan jadwal pelaksanaan SKD di laman http://cpns.batan.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.

Materi SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta yang Lolos

Pada saat mengikuti SKD, peserta:

a. Pria wajib mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam dan memakai sepatu (sandal dan sepatu sandal tidak diperkenankan).

b. Wanita wajib mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, rok panjang atau celana panjang warna hitam (bagi peserta yang mengenakan hijab wajib memakai hijab berwarna hitam polos) dan memakai sepatu (sandal dan sepatu sandal tidak diperkenankan).

7. Penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan.

8. Nilai ambang batas kelulusan SKD diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

9. Untuk setiap formasi jabatan dipilih maksimum 3 peserta dengan peringkat terbaik dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

10. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti SKD dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

11. Masyarakat diharapkan tidak mempercayai pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CPNS BATAN dengan meminta sejumlah uang atau imbalan lainnya. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

12. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Info selengkapnya di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini