Sukses

9.746 Pelamar CPNS Lulus Seleksi Administrasi di Kementerian Desa, Cek di Sini

Keterangan lebih lanjut mengenai alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id/.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian, instansi dan pemerintah daerah mulai mengumumkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lulus seleksi administrasi. Salah satunya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kementerian ini mengumumkan sebanyak 9.746 pelamar lulus seleksi administrasi. Pengumuman ini sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Nomor: 5/KP.01.01/XI/2019, Tanggal 6 November2019, Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Desa, PembangunanDaerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019.

Serta berdasarkan hasil verifikasi terhadap berkas administrasi pelamar dengan mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi pelamardengan kualifikasi yang dipersyaratkan, kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan administrasi.

Dalam pengumumannya, kementerian ini menjelaskan jika bagi Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi.

Sementara bagi pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalamlampiran pengumuman ini, dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.

Dikatakan jika keterangan lebih lanjut mengenai alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id/.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Adapun ketentuan mengajukan sanggahan terhadap hasilseleksi administrasi adalah, Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscn.bkn.go.id/;3.2. 

Ingin tahu siapa saja yang lolos seleksi administrasi bisa cek di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelamar Tak Lulus Pendaftaran CPNS 2019 Bisa Manfaatkan Masa Sanggah, Apa Itu?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pekan ini. Sebanyak 4,3 juta pendaftar tercatat telah mengisi formulir serta 4,19 juta orang telah mensubmit pendaftaran mereka.

Pasca penutupan ini, pelamar dapat melihat jumlah pelamar pada formasi masing-masing di situs https://sscn.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.

Dengan begitu, para pelamar CPNS dapat memprediksi strategi belajar untuk tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kekhawatiran akan lolos tidaknya seleksi mungkin jadi beban bagi pelamar. Namun kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan masa sanggah setelah tiap seleksi, dimana pelamar CPNS bisa mengajukan keberatan jika hasil seleksi tidak sesuai dengan prediksi.

"Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi, Kamis (12/12/2019).

Masa sanggah tersebut akan digunakan instansi untuk meninjau kembali dokumen pelamar. Setelah itu, instansi akan mengumumkan kembali hasilnya maksimal 7 hari setelah pelaporan.

Sementara, dijadwalkan masa sanggah ini akan dibuka mulai 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.

Sayangnya, kesempatan ini tidak berlaku bagi pelamar yang ingin memperbaiki kesalahan data atau dokumen yang telah dilamar.

Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar," tutup Paryono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.