Sukses

Keran Ekspor Benih Lobster Lebih Baik Dibuka atau Tetap Dilarang?

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan kembali membuka peluang ekspor benih lobster ke negara tetangga.

Liputan6.com, Jakarta Terkuaknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri dengan nilai hingga Rp 900 miliar per tahun mengejutkan banyak pihak. Menurut PPATK, penyelundupan benih lobster ke luar negeri melibatkan sindikat internasional.

Sumber dananya berasal dari bandar di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Dan dananya dialirkan via usaha valuta asing atau money changer.  Usai ditutup di era Susi Pudjiastuti, kini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana membuka peluang ekspor benih lobster ke negara tetangga. 

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita menilai bahwa pencabutan larangan ekspor bukanlah jalan keluar.

"Siapapun menterinya pasti bisa hanya mencabut atau revisi larangan ini. Saya kira dalam kacamata ketahanan ekonomi, tugas strategis menteri KKP adalah membangun nilai tambah dan daya saing produk perikanan domestik termasuk lobster," ujar Ronny mengutip keterangan resmi yang diterima, Minggu (15/12/2019).

Dia mengatakan, dalam perspektif pajak, penyelundupan benih lobster ke luar negeri tentu saja akan merugikan keuangan negara karena akan mengurangi penerimaan negara dari aktifitas yang seharusnya berupa ekspor resmi benih lobster.

Adapun larangan ekspor benih lobster ditetapkan pada 23 Desember 2016 lalu, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56 / Permen-KP / 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Ronny mengakui, meski kebijakan pelarangan ekspor benih lobster di masa kepemimpinan Susi cukup berani, namun hal itu saja tidak cukup jika tidak disertai roadmap strategis mengenai pembudidayaan lobster.

Namun jika dibatalkan, maka keputusan itu mungkin akan berdampak pada kondisi jangka panjang ekspor impor hasil laut Indonesia.

"Pasalnya jika pada satu titik nanti kebutuhan nasional atas lobster dewasa meningkat tajam, dimana kapasitas produksi domestik tak sanggup memenuhinya, maka mengimpornya akan menjadi keputusan yang merugi. Pada titik inilah kita akan kalah telak," imbuh dia.

Dia mengakui langkah Menteri KKP yang baru tidak mudah, dengan mencabut aturan tersebut atas alasan penyelamatan devisa dan penerimaan negara dengan cara melegalkan yang sebelumnya ilegal.

"Revisi atau mencabut bukanlah sebuah pekerjaan sulit dan bukan pula perwujudan dari visi-misi yang besar dari seorang menteri. Siapapun menteri yang duduk di sana, dipastikan bisa melakukan itu,"kata dia.

Oleh karenanya, Edhy, disebutkan Ronny, disarankan memiliki kebijakan pembeda dan tidak bermental inlander dalam menjaga bibit lobster ini. Caranya dengan mengedepankan roadmap budidaya lobster agar jadi komoditas perikanan ekspor berdaya saing dan bernilai tambah.

"Lalu, berujung mewujudkan dengan keberpihakan fiskal yang jelas terhadap program tersebut. Itu baru bisa disebut kebijakan pembeda," ujarnya.

Dengan begitu, benih lobster hingga menjadi dewasa akan memiliki nilai tambah dan berpeluang menghasilkan pendapatan yang lebih besar untuk negara dibanding hanya dijual dalam keadaan utuh sebagai benih saja.

"Jika menteri yang baru menawarkan roadmap budidaya lobster agar jadi komoditas perikanan ekspor berdaya saing dan bernilai tambah, lalu berjuang mewujudkan dengan keberpihakan fiskal yang jelas dan program-program pembudidayaan yang terukur, itu baru bisa disebut sebagai "kebijakan pembeda" , tidak bermental inlander, dan layak disebut sebagai pekerjaan besar," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Susi Pudjiastuti Buka-bukaan RI Rugi Besar Bila Ekspor Benih Lobster Dibiarkan

Wacana pembukaan kembali keran ekspor benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menuai respons dari mantan Menteri Susi Pudjiastuti. Kebijakan ini memang bertentangan dengan langkah Susi yang sebelumnya menutup rapat keran ekspor benih lobster.

Susi yang dikenal tegas dalam prinsip tersebut, mengutarakan opininya dalam sebuah video pendek yang diunggah ke akun Instagramnya, @susipudjiastuti115.

Dalam video yang diposting pada 10 Desember 2019 kemarin, Susi bercerita sedang menyantap hidangan laut lobster di kampung halamannya, Pangandaran.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita menjual bibitnya. Dengan harga seperseratusnya pun tidak," tulis Susi, dikutip Liputan6.com, Minggu (15/12/2019).

Lebih lanjut, Susi bercerita bahwa dirinya menyantap lobster berukuran 400 gr hingga 500 gr, yang harga per kilogram mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu. "Tapi kita ambil dan jual bibitnya hanya seharga Rp 30 ribu, sudah berapa rugi kita?" ujar Susi.

Apalagi, lanjut Susi, jika lobsternya berjenis mutiara, yang harganya bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per kg. Saat hari raya seperti Natal dan hari raya China, harganya diklaim bisa lebih dari Rp 5 juta.

"Tapi kita jual bibitnya ke Vietnam seharga Rp 100 ribu hingga Rp 130 ribu saja," lanjut Susi dalam videonya.

Oleh karenanya, Susi mengingatkan kepada para nelayan untuk tetap mempertahankan bibit lobster tersebut tumbuh secara alami di lautan.

"Jadi bukan pemerintah saja yang rugi, tapi masyarakat juga rugi, nelayan jangan bodoh dan kita akan rugi kalau itu (ekspor benih lobster) dibiarkan," tuturnya.

Meskipun tidak secara terang-terangan, namun pernyataan Susi sudah menegaskan bahwa pembukaan ekspor benih lobster berpotensi mematikan industri hasil tangkapan laut Indonesia yang keuntungannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Warganet pun antusias dengan ketegasan dan kecintaan Susi terhadap laut Indonesia yang masih melekat meskipun dirinya sudah tidak menjadi Menteri KKP lagi. Hampir semuanya mendukung gerakan Susi untuk tetap melarang benih lobster diekspor ke luar negeri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini