Sukses

Benahi BUMN, Erick Tohir Terbitkan 6 Aturan Kurang dari 2 Bulan

Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen untuk membenahi tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir telah membuat suatu gebrakan untuk membenahi BUMN. Terlebih belum ada setengah tahun menjabat, ia sudah membuat berbagai macam aturan-aturan.

Aturan yang ia buat seperti menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Selain itu juga adanya Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN yang ditandatangani pada 12 Desember 2019.

"Karena dari beberapa ketentuan sampai sekarang itu sudah ada enam peraturan ketentuan dari Pak Menteri, dalam waktu dua bulan kurang sembilan hari," kata Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto dalam forum diskusi bertajuk 'Garuda dan Momentum Pembenahan BUMN' di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Apa yang dilakukan Erick Thohir merupakan komitmen dirinya untuk membenahi tubuh perusahaan plat merah tersebut. Apalagi, perusahaan plat merah ini berjumlah 142 perusahaan.

"Ini membuktikan bahwa Pak Erick ini tidak main-main, betul-betul ingin membawa suatu perubahan baru, suasana baru bahwa untuk sebuah usaha BUMN, yang luar biasa besarnya dan mungkin lebih dari separuh ekonomi Indonesia ini, itu dari BUMN," ujarnya.

Selain itu, Ferry memuji konsep yang telah dibuat oleh Erick Tohir untuk membangun Kementerian BUMN lebih baik lagi. Ia juga menyinggung pesan utama yang kerap kali Erick katakan soal pentingnya moralitas.

"Pak Erick sudah melakukan suatu upaya membangun BUMN ke depan lebih baik, dan memang suatu pesan utamanya adalah yang sering kita dengarkan dari sisi moralitas. Kalau Pak Erick itu suka dengan memilih kata-kata akhlak yang baik, nah ini kan kunci yang fundamen untuk membangun sebuah tim," tandasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Bawa Banyak Perubahan di Kementerian BUMN

Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, kedatangan Erick Thohir membawa banyak perubahan dari Menteri BUMN sebelumnya, Rini Soemarno.

"Gaya kepemimpinan menteri itu pasti berbeda. Dan tentunya Pak Erick hadir ke sini dengan segala macam pertimbangan, masukan, review yang sudah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya," tuturnya dalam sesi diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Menurut dia, publik berharap adanya ekstra effort dan kejelasan yang dibawa Erick Thohir dalam membangun BUMN yang sangat besar dengan aset mencapai Rp 8.000 triliun.

"Ini suatu yang tak main-main. Makanya langkah pertama yang dilakukan oleh pak Erick adalah membuat suatu komitmen BUMN itu harus bersih," ungkapnya.

"Nah, dengan langkah bersih-bersih ini diharapkan bisa menciptakan suatu langkah berikutnya, yaitu menciptakan pimpinan BUMN baik pengawasan maupun kepengurusan itu yang profesional," dia menambahkan.

Adapun pada masa awal kepemimpinannya, Erick telah membenahi struktur organisasi dalam beberapa perusahaan pelat merah dengan merombak sejumlah direksi dan komisaris. Ferry menambahkan, Erick Thohir selanjutnya juga akan membangun teamwork pengurus BUMN yang kompak dan solid.

Dengan adanya komitmen tersebut, Ferry kemudian meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pergerakan sejumlah perusahaan milik negara.

"Makanya dengan komitmen tadi dengan pertimbangan bahwa ini masyarakat harus tau, masyarakat juga harus ikut mengawasi," imbuh Ferry.  

3 dari 3 halaman

Erick Thohir Larang Direksi BUMN Rugi Naik Pesawat Kelas Bisnis

Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.

Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.

Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.

Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.