Sukses

Alasan di Balik Perubahan Panggilan BPJS Ketenagakerjaan Jadi BP Jamsostek

Sesuai aturan, perusahaan tetap memakai nama BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan kini telah berganti nama panggilan menjadi BP Jamsostek. Pergantian nama panggilan ini dilakukan pada saat ulang tahun lembaga yang ke-42 tahun, Kamis 12 Desember kemarin.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menegaskan, jika yang terjadi saat ini hanya perubahan panggilan nama saja. Sesuai aturan, perusahaan tetap memakai nama BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan berganti nama loh. Nama tetap sesuai UU, BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi hanya nama panggilan, panggil kami BP Jamsostek," jelas dia kepada Liputan6.com, Jumat (13/12/2019).

Dia menyebutkan jika BP Jamsostek jika dipanjangkan juga tetap bernama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pria yang memiliki nama sapaan Utoh ini pun menyampaikan, penulisan nama panggilan baru tersebut memakai huruf kapital semua, yakni BPJAMSOSTEK.

Adapun pergantian nama panggilan ini dimaksudkan agar masyarakat tak kebingungan membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengenal kami. Karena masih banyak masyarakat yang bingung tidak dapat membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan," tutur Utoh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemnaker: Penggantian Nama BPJS Ketenagakerjaan Hanya untuk Panggilan

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki panggilan baru, BP Jamsostek. Panggilan baru ini diumumkan Kamis (12/12/2019) kemarin oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Meski demikian, tidak ada yang berubah dari BPJS Ketenagakerjaan, baik secara struktur maupun layanan. Keterangan dari Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, perubahan ini hanya kemudahan panggilan saja.

"Ini tidak mengganti nama ya, karena sudah tercatut dalam Undang-Undang jadi tidak bisa dirubah. Namun hanya sebagai panggilan sehari-hari saja," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (13/12/2019).

Lebih lanjut, Soes menerangkan bahwa selama ini sering terjadi miskonsepsi yang timbul dari masyarakat mengenai BPJS. BPJS Kesehatan, sebagaimana diketahui, memang lebih berpolemik daripada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi masyarakat selama ini kalau menyalahkan hanya BPJS saja, padahal yang dimaksud BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketengakerjaan berada di bawah naungan kementerian yang jauh berbeda," imbuhnya.

Dari sisi kinerja sendiri, Soes menyatakan BPJS Ketenagakerjaan termasuk perusahaan dengan kinerja yang baik. Oleh karenanya, panggilan baru ini diharapkan bisa meningkatkan awareness masyarakat sehingga kinerja perusahaan akan semakin baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.