Sukses

Pertamina dan AKR Kebagian Tugas Salurkan BBM Bersubsidi di 2020

Berdasarkan keputusan sidang komite BPH Migas menetapkan lembaga penyalur BBM subsidi 2020.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan badan usaha yang dapat tugas menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan keputusan sidang komite BPH Migas menetapkan lembaga penyalur BBM subsidi 2020.

Ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Sebelumnya BPH Migas telah memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Baru atau Swasta untuk turut serta mendistribusikan BBM subsidi kepada masyarakat.

"Namun berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh BPH Migas tidak ada Badan Usaha Baru yang memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk menyalurkan BBM subsidi, sehingga penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tahun 2020 diberikan hanya kepada 2 Badan Usaha yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk,"kata Fanshurullah, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

‎Menurutnya, pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dalam Anggaran Pendapaatn dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebanyak 15,87 juta Kilo Liter (KL), yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 560 ribu KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.

Dari kuota tersebut, pada 2020‎ Pertamina ditugaskan menyalurkan Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 560 ribu KL dan‎ Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15,07 juta KL. Pertamina juga ditugaskan menyaluran BBM jenis Bensin (Gasoline) sebesar 11 juta KL.

"Apabila ada pengalihan kuota, PT Pertamina (Persero) wajib melaporkan dua minggu sejak pengalihan kuota di kabupaten kota dan jika tidak melaporkan kepada Badan Pengatur maka dianggap sebagai Jenis BBM Umum (JBU). Selain itu PT Pertamina (Persero) juga diwajibkan untuk menerapkan Digitalisasi Nozzle dalam rangka pengawasan dan pengendalian JBT," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AKR

Sedangkan penugasan penyaluran BBM bersubsidi untuk PT AKR Corporindo, Tbk pada 2020, alokasi kuota volume Jenis Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 234 ribu KL, dengan rincian untuk masing-masing kabupaten kota sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.

Dengan ketentuan PT AKR agar mengutanakan penyaluran JBT khusus untuk nelayan, PT AKR wajib menyalurkan JBT sesuai dengan penugasan. Dalam hal penyaluran kurang dari 2/3 kuota bulanan, maka akan dialihkan dan PT AKR Corporindo Tbk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini