Sukses

Iuran Naik di 2020, Menkes Tawarkan 3 Alternatif Atasi Masalah BPJS Kesehatan

Tawaran alternatif mengatasi masalah BPJS Kesehatan disampaikan Menkes ke DPR.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020. Ini terkait dengan rencana pemerintah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Alternatif pertama adalah mengusulkan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III," kata Terawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti mengutip Antara, Kamis (12/12/2019).

Terawan mengatakan, alternatif pertama tersebut masih perlu menunggu kepastian jawaban dari Menteri Keuangan dan perlu dituangkan dalam keputusan presiden.

Alternatif kedua yang Terawan tawarkan adalah memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran yang diproyeksikan akan didapatkan akibat kenaikan iuran JKN pada 2020.

"Profit itu digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III," tuturnya.

Sedangkan alternatif yang ketiga adalah Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data penerima bantuan iuran sekaligus memadukannya dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Terdapat data penerima bantuan iuran non-DTKS sejumlah 30.620.052 jiwa yang akan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial," jelasnya.

 

Terawan menjelaskan rencana penonaktifan penerima bantuan iuran tersebut dapat dimanfaatkan untuk digantikan oleh peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III yang berjumlah 19.961.569 jiwa.

Saat ditanya oleh pimpinan Komisi IX, di antara ketiga alternatif yang ditawarkan tersebut mana yang paling memungkinkan dilaksanakan dalam waktu singkat, Terawan menyebutkan yang paling memungkinkan adalah alternatif kedua dan ketiga.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IX menyampaikan pendapat yang lebih condong mengarah pada alternatif kedua.

Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu mengatakan peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III bukan tidak mau membayar, tetapi tidak ingin ada kenaikan. "Jadi jangan dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran. Mungkin disubsidi," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan