Sukses

BUMN Harus Dapat Prioritas Garap Wilayah Tambang yang Habis Kontrak

Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara harus mengacu pasal 33 UU Dasar 1945 yang menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara.

Liputan6.com, Jakarta - Wilayah tambang garapan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Karya (KK) dan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya, sebaiknya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengamat Hukum dan Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara harus mengacu pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan kekayaan alam negara dikuasai negara.

Agar sesuai dengan konstitusi, maka perusahaan BUMN pertambangan sebaiknya mendapat prioritas menggarap wilayah tambang yang kontraknya habis.

"KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK,‎" kata Redi, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Redi yang juga menjadi Anggota tim perumus Omnibus Law mengungkapkan, Komisi Pembertasan Korupsi (KPK) pun sempat mengingatkan pemerintah ‎untuk membatalkan perpanjangan operasi PT Tanito Harum yang diberikan pada awal 2019. Pasalnya, perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

Redi mengingatkan pemerintah akan amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum.

Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 lalu. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba.

"Seperti Tanito, KPK meminta Kementerian ESDM menganulir. Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi UU Minerba

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, ‎DPR akan menetapkan revisi Undang-Undang Minerba sebagai Prolegnas dalam sidang paripurna, sehingga revisi tersebut paling lambat selesai pada Agustus 2020.

‎"Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas. Mungkin minggu depan, akan ditetapkan di sidang paripurna DPR,"‎ ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, setelah masuk ‎Prolegnas, Komisi VII DPR akan memulai pembahasan lanjut revisi Undang-Undang Minerba, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Dimulai lah pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini. Tindak lanjuti dengan membentuk Panja RUU," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.