Sukses

Menperin Agus Gumiwang Dukung 100 Persen Implementasi B100

Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten mendukung pengembangan program biodisel 30 persen atau B30 di dalam negeri. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan impor minyak.

"B30 tentu kita harus dorong. Bukan hanya B30 tapi juga sampai B100," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Agus menekankan, sebagai negara besar Indonesia harus bisa menuju satu kondisi yang ramah lingkungan. Apalagi, dengan kekayaan alam yang cukup melimpah, bukan tidak mungkin bagi Indonesia untuk bisa mengimplementasikan hal tersebut.

"B30 dan B100 kelapa sawit kita banyak sekali sehingga kita tidak perlu khawatir lagi mencari pasar atau market dari produk kelapa sawit tersebut, karena kita akan semua ambil di dalam negeri untuk membangun industri B30 dan B100," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan pemangku kepentingan telah menyelesaikan rangkaian uji coba penerapan pencampuran 30 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berbahan baku minyak sawit dengan solar (B30). Hasilnya, program tersebut siap diterapkan mulai 1 Januari 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi Teknis Kementerian ESDM

Kepala Balitbang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan Kementerian ESDM telah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait implementasi mandatori B30 pada tahun 2020 kepada publik.

"Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis," kata Dadan, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (28/11).

Dadan melanjutkan, dari rekomendasi tersebut, program mandatori B30 akan bisa mulai diberlakukan pada 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.

"Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," tutur Dadan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.